Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menganggap Pemprov DKI tidak perlu menunggu peraturan daerah (Perda) dibuat untuk menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D, Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
Saefullah menerangkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang hingga kini belum disahkan tidak berkaitan dengan pembangunan di pulau reklamasi.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Saefullah menjelaskan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E sudah cukup digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB. Pergub itu dikeluarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pegangannya sampai sementara pergub itu," tegasnya.
Sementara untuk Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini Pemprov sedang melakukan revisi dan akan segera diajukan ke DPRD Jakarta.
"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ungkap Saefullah.
Sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), termasuk 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau D.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca Juga: Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses
Berita Terkait
-
IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
-
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo