Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menganggap Pemprov DKI tidak perlu menunggu peraturan daerah (Perda) dibuat untuk menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D, Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
Saefullah menerangkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang hingga kini belum disahkan tidak berkaitan dengan pembangunan di pulau reklamasi.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Saefullah menjelaskan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E sudah cukup digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB. Pergub itu dikeluarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pegangannya sampai sementara pergub itu," tegasnya.
Sementara untuk Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini Pemprov sedang melakukan revisi dan akan segera diajukan ke DPRD Jakarta.
"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ungkap Saefullah.
Sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), termasuk 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau D.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca Juga: Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses
Berita Terkait
-
IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
-
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta