Suara.com - LSM Wahana Lingkungan Hidup mengecam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi atau tepatnya di Pulau D.
Walhi menilai Anies sama saja dengan Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies dinilai sama dengan gubernur sebelumnya karena masih memberikan IMB kepada pengembang, meski telah melakulan penyegelan terhadap pulau tersebut dan mencabut izin 13 pulau lain yang belum dibuat.
"Perilaku ini, di beberapa gubernur DKI hampir sama, pada kasus reklamasi pun sama, artinya 'memfasilitasi' yang keterlanjuran yang tidak taat asas. Itu hal yang tidak baik," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, Senin (17/6/2019).
Walhi juga menilai alasan Anies tidak mencabut Pergub 206/2016 tentang izin reklamasi bikinan Ahok hanyalah alasan pemaksaan.
"Argumentasi yang digunakan gubernur cenderung tidak tepat dan beberapa mengada-ada. Misalnya kita tahu tahun 2017 Gubernur DKI mencabut Raperda Kawasan Strategis. Nah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016 itu? Karena pergub dan perda ini saling berkesinambungan," tegas Tubagus.
Alasan Anies yang menyebut pemberian izin IMB dan penyegelan pulau reklamasi pada 2018 adalah hal yang berbeda, dinilai Tugabus juga tidak pas. Sebab, bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang disegel.
"Reklamasi dan bangunan di atasnya itu itu tidak bisa dipisahkan. Seolah-olah pernyataan Anies bahwa aktivitas di atas (reklamasi) itu bangunan dipisahkan dengan reklamasi. Tidak (terpisah), persoalan perencanaan reklamasi mulai dari dulu sampai sekarang adalah mau diapakan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Patahkan Argumen Anies, Walhi Tegaskan Izin Reklamasi dan IMB Tak Terpisah
Atas dasar itu, dia berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
Berita Terkait
-
Patahkan Argumen Anies, Walhi Tegaskan Izin Reklamasi dan IMB Tak Terpisah
-
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?