Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengada-ada dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta mengada-ada. Sebenarnya Anies mempunyai kuasa untuk tidak menerbitkan IMB itu.
Walhi menggelar konferensi pers menyoal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-adakan, dibuat-buat karena seharusnya memiliki pilihan untuk tidak menerbitkan IMB," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Tubagus menegaskan argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangat tidak jelas. Alasannya karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.
Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB juga tidak tepat, kata dia, sebab pergub itu bermasalah dan harusnya dicabut.
"Isi pergub itu ngomongin perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana. Sementara existingnya sudah berjalan?" katanya, seraya menunjukkan peta kondisi aktivitas reklamasi pada 2015.
Sejak 2015, sudah ada aktivitas di lahan tersebut dan beberapa bulan kemudian sudah ada yang terbangun. Sementara pergub itu baru ditetapkan ada 25 Oktober 2016.
"Artinya, dia (Anies) tahu pergub itu pun bermasalah. Bagaimana pergub menginisiasi sebuah perencanaan, tetapi sudah existing duluan?" ujarnya.
Menurut dia, pergub yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak tepat dan dipaksakan.
Baca Juga: Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Tubagus menambahkan alasan keterlanjuran untuk tata kelola yang disampaikan Gubernur semakin tidak tepat karena justru sedang mencontohkan tata kelola di DKI Jakarta yang buruk.
"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016.
"Pergub 206 Tahun 2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.
Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
-
Warganet Hitung Anggaran Trotoar DKI Rp 75 Miliar, Eh Malah Blunder
-
Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi