Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengada-ada dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta mengada-ada. Sebenarnya Anies mempunyai kuasa untuk tidak menerbitkan IMB itu.
Walhi menggelar konferensi pers menyoal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-adakan, dibuat-buat karena seharusnya memiliki pilihan untuk tidak menerbitkan IMB," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Tubagus menegaskan argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangat tidak jelas. Alasannya karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.
Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB juga tidak tepat, kata dia, sebab pergub itu bermasalah dan harusnya dicabut.
"Isi pergub itu ngomongin perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana. Sementara existingnya sudah berjalan?" katanya, seraya menunjukkan peta kondisi aktivitas reklamasi pada 2015.
Sejak 2015, sudah ada aktivitas di lahan tersebut dan beberapa bulan kemudian sudah ada yang terbangun. Sementara pergub itu baru ditetapkan ada 25 Oktober 2016.
"Artinya, dia (Anies) tahu pergub itu pun bermasalah. Bagaimana pergub menginisiasi sebuah perencanaan, tetapi sudah existing duluan?" ujarnya.
Menurut dia, pergub yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak tepat dan dipaksakan.
Baca Juga: Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Tubagus menambahkan alasan keterlanjuran untuk tata kelola yang disampaikan Gubernur semakin tidak tepat karena justru sedang mencontohkan tata kelola di DKI Jakarta yang buruk.
"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016.
"Pergub 206 Tahun 2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.
Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
-
Warganet Hitung Anggaran Trotoar DKI Rp 75 Miliar, Eh Malah Blunder
-
Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali