Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengada-ada dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta mengada-ada. Sebenarnya Anies mempunyai kuasa untuk tidak menerbitkan IMB itu.
Walhi menggelar konferensi pers menyoal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-adakan, dibuat-buat karena seharusnya memiliki pilihan untuk tidak menerbitkan IMB," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Tubagus menegaskan argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangat tidak jelas. Alasannya karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.
Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB juga tidak tepat, kata dia, sebab pergub itu bermasalah dan harusnya dicabut.
"Isi pergub itu ngomongin perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana. Sementara existingnya sudah berjalan?" katanya, seraya menunjukkan peta kondisi aktivitas reklamasi pada 2015.
Sejak 2015, sudah ada aktivitas di lahan tersebut dan beberapa bulan kemudian sudah ada yang terbangun. Sementara pergub itu baru ditetapkan ada 25 Oktober 2016.
"Artinya, dia (Anies) tahu pergub itu pun bermasalah. Bagaimana pergub menginisiasi sebuah perencanaan, tetapi sudah existing duluan?" ujarnya.
Menurut dia, pergub yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak tepat dan dipaksakan.
Baca Juga: Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Tubagus menambahkan alasan keterlanjuran untuk tata kelola yang disampaikan Gubernur semakin tidak tepat karena justru sedang mencontohkan tata kelola di DKI Jakarta yang buruk.
"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016.
"Pergub 206 Tahun 2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.
Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
-
Warganet Hitung Anggaran Trotoar DKI Rp 75 Miliar, Eh Malah Blunder
-
Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa