Suara.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komsiaris Jenderal Polisi (Purn) Sofyan Jacob menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Hampir 14 jam Sofyan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sofyan pun keluar dari ruang penyidik dengan kawalan anggota kepolisian pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Kepada wartawan yang menunggu pemeriksaan tersebut, Sofyan hanya melempar senyum dan enggan memberikan keterangan ihwal pemeriksaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan terhadap Sofyan dihentikan mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik. Ia pun tak merinci jumlah pertanyaan yang ditujukan pada Sofyan.
"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," kata Argo.
Terkait pemeriksaan lanjutan, Argo menyebut pihak penyidik bakal membuat agenda ulang.
"Nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisinya membaik. (Agenda pemeriksaan lanjutan) nanti dari penyidik yang akan mengkomunikasikan," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya dalam kondisi tak sehat. Yani mengungkapkan, kliennya sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya.
Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia (Sofyan Jacob) membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ungkap Yani di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
-
Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tak Bersedia Diperiksa
-
Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?
-
Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa
-
Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi