Suara.com - Polisi telah meringkus pemuda berinisial NA (21) terkait penyebaran video syur seorang perempuan dengan menggunakan botol deodoran. Video tak senonoh ini sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Toni Hidayat menyampaikan, NA ditangkap setelah polisi mendalami laporan orang tua perempuan yang berperan di video tersebut. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (18/6/2019) kemarin.
Dari hasil penyidikan, kata Toni, selain menyebarkan, NA ternyata ikut memerankan video syur tersebut.
"Benar, anggota Opsnal bersama anggota Unit PPA telah mengamankan satu orang laki-laki inisial NA (21), warga RT 06 Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang diduga merupakan pelaku penyebar dan sekaligus pemeran dalam video asusila “Jilbab Pink” tersebut," kata Toni dilansir Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Toni menerangkan, kejadian tersebut bermula korban anak dibawah umur disetubuhi oleh AN pelaku. Saat disetubuhi, NA juga merekam adegan persetubuhan tersebut yang berlokasi di objek wisata Taman Husen Danau Kerinci. Kemudian, pelaku menyebarka video tersebut ke teman-teman Korban.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kerinci pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2019, atas bukti permulaan yang cukup, anggota Unit PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap pelaku," beber Toni.
Toni mengatakan, pelaku diamankan bermula sekira pukul 16.00 WIB, anggota Opsnal dan Unit PPA meminta korban untuk memancing pelaku keluar dari rumahnya.
Setelah pelaku dan korban bersama, tepatnya jalan di Desa Sanggaran Agung, anggota Opsnal dan Unit PPA berhasil menciduk NA dan selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci untuk diproses hukum.
Buntut dari penyebaran video syur tersebut, NA kini meringkuk di penjara. Pemuda itu dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ribuan Video Syur Artis Ditemukan, Cerai karena Hobi Judi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar