Suara.com - Komplotan penggasak uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta akhirnya bisa diringkus polisi. Empat tersangka berinisial DS (28), A (28), dan J (25) sudah sembilan kali beraksi menggondol uang d
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, kelompok tersebut merusak sembilan mesin ATM. Alhasil, uang puluhan juta berhasil mereka gondol.
"Pada Juni ini kita dapat laporan ada perusakan (mesin) atm di beberapa tempat di Jakarta. Perusakan dan uangnya berkurang, ada sekitar 9 tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Argo menerangkan, modus pencurian yang dilakukan terjadi sejak awal Januari 2019 hingga Juni 2019. Biasanya, mereka mengincar mesin ATM yang sepi pengunjung.
"Setelah kita selidiki, kita komunikasi dengan perbangkan kita bisa dapat tersangka inisial A dan J dia asli Lampung. Kemudian kita kembangkan ke DS. DS ini sudah punya keluarga dan tinggal di Tangerang. Dia dari Lampung juga. Jadi dia datang ke Jakarta melakukan kegiatan perusakan ATM dan mengambil uang," sambungnya.
Argo mengatakan, pihaknya meringkus tersangka A dan J di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019). Sementara, DS diringkus di kediamannya di Cikupa, Tangerang.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. J memunyai peran mengemudikan mobil sewaan dan mencari ATM yang sepi.
Sementara, DS dan A berperan sebagai eksekutor merusak mesin dan mencuri uang di dalam mesin ATM.
Modusnya ternyata sederhana, mereka hanya memasukkan kartu ATM. Namun, nominal uang yang keluar lebih dari nominal yang mereka ketik pada mesin ATM.
Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Antardaerah Diringkus Polres Gresik
"Modusnya dia pakai kartu ATM dimasukan ke mesin ATM dan ngetik pin seperti biasa. Kalau atm (mengeluarkan uang) Rp 50 ribu, dia ambil uang Rp 1.250 ribu. Kalau ATM isinya Rp. 100 ribu, dia ambil Rp 2,5 juta," jelas Argo.
Saat mesin tersebut sedang menghitung nominal uang yang ditarik, mereka menggunakan pahat untuk menghentikan mesin. Seusai mesin tersebut berhenti akibat pukulan pahat, barulah mereka mengambil uang menggunakan kawat.
"Setelah mesin berhenti uang itu diambil pakai kawat dan keluarlah uang itu. Uang diambil dan kartu keluar tapi tetap saldo tidak berkurang. Nah karena dia berhasil dia lakukan di tempat atm lain," tuturnya.
Para tersangka pun berhasil meraup uang senilai Rp.20 juta dari sembilan mesin yang disasar. Namun, aksi perusakan dan pencurian terekam kamera CCTV sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan kelompok itu.
"Jadi tersangka ini selalu pakai topi saat beraksi ngambil di dalam mesin atm," imbuh Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!