Suara.com - Kantor milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dirampok mantan pegawainya sendiri berinisial NP pada 20 Mei 2019 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, NP berhasil menggasak uang yang berada di brankas di kantor LSM FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) milik Dino Patti Djalal yang terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Dalam brankas tersebut, pelaku telah menggondol uang tunai Rp 10 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Tersangka ambil uang sebesar 1200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Argo menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi ketika NP mendatangi kantor mantan bosnya dengan alasan untuk menemui rekannya yang masih bekerja di sana.
Meski sudah tak bekerja dengan Dino, NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu di kantor tersebut. Dengan modal itu, NP memanfaatkannya untuk menggasak sejumlah uang yang ada.
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, terasangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," jelasnya.
Argo menyebut jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas. Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Polisi pun menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. Akhirinya, NP pun berhasil ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Brankas Isi Uang Rp 2 Juta Dibobol, Pegawai Alfa Midi Tangkap Satu Perampok
Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu hendak digunakan untuk biaya pernikahan. Pelaku juga dikenal tidak memiliki sikap yang tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan.
“Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” papar Argo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Lupa Matikan CCTV, Toni Ditangkap karena Bobol Brankas Resto Es Teler
-
Cuma 30 Menit, Kawanan Maling Bobol Brankas SMK Berisi Uang Rp 500 Juta
-
Terbelit Utang, 2 Pria Bobol Brankas Isi Rp 445 Juta
-
Polisi Selidiki Pembobolan Brankas Karaoke
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati