Suara.com - Kantor milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dirampok mantan pegawainya sendiri berinisial NP pada 20 Mei 2019 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, NP berhasil menggasak uang yang berada di brankas di kantor LSM FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) milik Dino Patti Djalal yang terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Dalam brankas tersebut, pelaku telah menggondol uang tunai Rp 10 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Tersangka ambil uang sebesar 1200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Argo menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi ketika NP mendatangi kantor mantan bosnya dengan alasan untuk menemui rekannya yang masih bekerja di sana.
Meski sudah tak bekerja dengan Dino, NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu di kantor tersebut. Dengan modal itu, NP memanfaatkannya untuk menggasak sejumlah uang yang ada.
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, terasangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," jelasnya.
Argo menyebut jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas. Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Polisi pun menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. Akhirinya, NP pun berhasil ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Brankas Isi Uang Rp 2 Juta Dibobol, Pegawai Alfa Midi Tangkap Satu Perampok
Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu hendak digunakan untuk biaya pernikahan. Pelaku juga dikenal tidak memiliki sikap yang tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan.
“Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” papar Argo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Lupa Matikan CCTV, Toni Ditangkap karena Bobol Brankas Resto Es Teler
-
Cuma 30 Menit, Kawanan Maling Bobol Brankas SMK Berisi Uang Rp 500 Juta
-
Terbelit Utang, 2 Pria Bobol Brankas Isi Rp 445 Juta
-
Polisi Selidiki Pembobolan Brankas Karaoke
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid