Suara.com - Sebut Saksi Tidak Berkualitas, Ferdinand Yakin Permohonan Kubu Prabowo Ditolak
Ferdinand Hutahean, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak seluruh permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebab, Ferdinand menilai saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dalam persidangan di MK tidak berkualitas.
Penilaian Ferdinand itu disebar kepada publik melalui akun Instagram pribadinya @ferdinand_hutahaean, Kamis (20/6/2019).
"Saksi tak berkualitas," kata Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan, mengikuti jalannya persidangan yang mempertemukan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Dalam perjalanannya, tim hukum Prabowo - Sandiaga juga telah menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi fakta tersebut tidak membantu pihak Prabowo - Sandiaga mengungkap dalil-dalil adanya kecurangan pada Pilpres 2019.
Karenanya, ia berkesimpulan MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo – Sandiaga.
Baca Juga: Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa
"Menyaksikan persidangan dan mendengar para saksi, dipastikan seluruh dalil tidak terbukti. Hakim akan menolak seluruh permohonan.”
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin Belum Pasti Hadirkan Saksi di Sidang MK Besok
-
Kualitas Saksi Prabowo Bikin Kecewa, Peneliti: Cuma Hairul Anas Bikin Kaget
-
Moeldoko: Saya Tidak Pernah Mengajarkan Berbuat Curang
-
Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, Moeldoko: Pelintiran yang Ngawur
-
Absen Sidang Keempat di MK, Kubu Prabowo: BW Sehat Kok Lagi Istirahat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka