Suara.com - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (BW) tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpers 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Saat dikonfirmasi, anggota tim hukum BPN, Luthfi Yazid mengatakan BW sedang istirahat. Dia juga menegaskan kondisi BW sehat-sehat saja dan sedang menyiapkan materi untuk sidang berikutnya.
"Sehat kok sambil istirahat dan mengerjakan sesuatu mengenai sidang," ujar Luthfi seusai sidang di gedung MK.
Meski absen, Luthfi mengaku masih berkoordinasi dengan eks Wakil Ketua KPK itu di sidang keempat ini. Luthfi menyatakan nantinya BW akan kembali menghadiri persidangan pada Selasa (25/6/2019), pekan depan.
"Kami juga koordinasi dan dia akan hadir pada Selasa," jelas Luthfi.
Diketahui, sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak KPU RI ini berlangsung pukul 13.00 WIB.
Setelah sidang keempat dibuka, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta kepada tim hukum Prabowo - Sandiaga untuk memperkenalkan diri.
"Sebelumnya dipersilahkan kepada pemohon untuk memperkenalkan siapa yang hadir pada sidang siang hari ini," ujar Anwar di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Setelah diminta, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Luthfi Yazid kemudian memperkenalkan anggotanya satu-persatu.
Baca Juga: Bawa Bukti yang Sama di Sidang, KPU: Amplop Saksi Prabowo Belum Dipakai
Lutfi memperkenalkan Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, dan Dorel Almir sebagai kuasa hukum yang hadir. BW tidak terlihat dan tidak disebutkan namanya.
"Izinkan saya memperkenalkan kuasa hukum. Saya sendiri Luthfi Yazid. Disebelah kanan saya Iwan Satriawan. Kemudian rekan Iskandar Sonhadji, kemudian rekan Dorel Amir. Sekian yang mulia," kata Luthfi.
Berita Terkait
-
Disebut dalam Sidang MK Kerahkan ASN, Bupati Karanganyar: Itu Mengada-ada
-
Saksi Umbar Materi Moeldoko, BPN: Kubu Sebelah Terbiasa Main Curang
-
Dijadikan Meme untuk Jomblo, Ini Kocaknya Foto Komisioner KPU di Sidang MK
-
Bawa Bukti yang Sama di Sidang, KPU: Amplop Saksi Prabowo Belum Dipakai
-
Ogah Urusi Saksi Prabowo Berstatus Tahanan Kota, BPN: Tanya Kuasa Hukum!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi