Suara.com - Penangguhan permohonan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjadi tanda tanya menyusul dikabulkannya penangguhan penahan terhadap purnawiran TNI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Penahanan Soenarko ditangguhkan usai dijamin oleh dua elite TNI, Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Selain karena adanya jaminan, sikap kooperatif Soenarko selama persidangan juga menjadi dasar pertimbangan penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, Kivlan yang merupakan purnawirawan dan juga tersangkut kasus hukum masih ditahan meski sudah diupayakan penangguhan untuk dirinya. Terkait hal itu, Polri memberi jawaban.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, belum dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Kivlan didasari beberapa hal. Salah satunya, ialah karena sikap Kivlan yang dinilai tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektit maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu menjadi pertimbangan penyidik kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke Pak KZ," sambungnya.
Dedi berujar, pengabulan penangguhan penahanan tidak hanya didasari oleh siapa yang menjadi penjamin. Hal itu menanggapi dua elite TNI yang sebelumnya menjamin penangguhanan penahanan untuk Soenarko.
"Ya bukan tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," ujar Dedi.
Baca Juga: Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan
Terkait permohonan penangguhan penahanan, sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian mengenai kasus yang membelit Kivlan. Namun, Ryamizard mengklaim komunikasi yang dilakukan itu bukan bentuk intervensi kepada aparat kepolisian.
Ryamizard merasa komunikasinya dengan kepolisian tidak menganggu urusan politik dan hukum. Ia menyebut menyerahkan penyelesaian kasus kepemilikan senjata illegal dan makar itu ke polisi.
“Malah sebaliknya dong, saya tidak ingin mengganggu masalah politik dan hukum, saya serahkan dengan polisi kok,” ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard menganggap ‘bisik-bisik’ yang ia lakukan adalah hal biasa. Ia menganggap Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai juniornya. Karena itu ia menganggap tidak ada sentimen tersendiri pada komunikasi yang ia lakukan.
“Kalau bisik-bisik itu biasa, sama Tito kan itu saya anggap adik saya sendiri, satu daerah dengan saya. Kita tidak boleh benci-benci sama polisi,” jelas Ryamizard.
Berita Terkait
-
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
-
Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
-
Isu Panglima TNI Jamin Penangguhan Soenarko, Istana Ogah Komentar
-
Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang