Suara.com - Eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko dikabarkan yang ditangguhkan penahanannya oleh aparat kepolisian.
Kabar yang beredar, penahanan Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangguhkan setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia sebagai penjamin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dengan demikian, Moeldoko belum bisa memberikan komentarnya soal kabar polisi menangguhkan penahanan Soenarko.
"Saya belum mendengar itu. Lebih baik saya tidak memberikan komentar, nanti salah," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Moeldoko menuturkan, dirinya sejak awal sudah menegaskan bahwa negara tidak mau ikut campur dan tidak mau intervensi soal kasus hukum yang dihadapi siapapun.
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara tidak mau ikut campur dalam konteks ini, tidak mengintervensi, tidak mau melibatkan diri, tidak mau mengurangi independensi dari aparat penegak hukum. Untuk itu Jadi kami tidak berpendapat ya," tandasnya.
Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Baca Juga: 3% TNI Antipancasila, Moeldoko: Tak Bisa Dibenahi, Dibuang ke Laut Saja
Tag
Berita Terkait
-
Masih Aktif, Senpi Ilegal Mayjen Soenarko Hasil Sitaan dari GAM
-
Kuasa Hukum Sebut Soenarko Tak Tahu Soal Kiriman Senjata dari Aceh
-
Eks Bawahan: Jenderal Soenarko Tak Selundupkan Senjata, Itu buat Museum
-
Kena Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Susul Mayjen Soenarko ke Rutan Guntur
-
Menhan Ryamizard Duga Senpi Mayjen Soenarko Hasil Rampasan Perang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS