Suara.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Permohonan gugatan itu diwakili tim pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan menilai, ada sesuatu yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Kivlan oleh pihak kepolisian.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata Hendrik kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Hendrik menambahkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia pun menyoal mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," jelasnya.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Baca Juga: Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Bisik-bisik soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Tito Saya Anggap Adik Sendiri
-
Dikonfrontasi soal Kasus Rencana Pembunuhan, Kivlan Zen Merasa Difitnah
-
Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan
-
Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya
-
Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal