Suara.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Permohonan gugatan itu diwakili tim pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan menilai, ada sesuatu yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Kivlan oleh pihak kepolisian.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata Hendrik kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Hendrik menambahkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia pun menyoal mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," jelasnya.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Baca Juga: Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Bisik-bisik soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Tito Saya Anggap Adik Sendiri
-
Dikonfrontasi soal Kasus Rencana Pembunuhan, Kivlan Zen Merasa Difitnah
-
Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan
-
Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya
-
Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
-
Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu
-
Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan
-
Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6
-
Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan
-
Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton
-
Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga
-
Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal