Suara.com - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta membenarkan jika ada aturan baru yakni sanksi atau hukuman bagi penumpang atau siapapun yang nongkrong atau duduk-duduk di lantai di seluruh stasiun MRT. Sanksi itu berupa denda Rp 500.000.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan aturan itu sudah berlaku sejak 9 Juni 2019. Namun belum banyak penumpang yang mendapatkan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Muhammad Kamaludin saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Meski demikian Kamaludin menjelaskan secara rinci alasan pemberlakuan sanksi dan berapa penumpang yang sudah terkena denda akibat duduk-duduk di stasiun MRT.
Sebelumnya, aturan yang menerapkan hukuman denda kepada penumpang baru berlaku pada satu orang penumpang. Yakni terkait buang sampah sembarangan di stasiun MRT dengan besaran denda yang sama Rp 500.000.
Menurut Kamaludin, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Mantan Petinggi KPK dan Basarnas Duduki Jajaran Komisaris MRT Jakarta
-
Kado Lebaran, Jaringan Tri Sudah Tersedia di Sepanjang Rute MRT Jakarta
-
Jakarta Kondusif, Seluruh Stasiun MRT Dibuka Kembali Hari Ini
-
Hindari Kerusuhan, Stasiun MRT Bawah Tanah Kamis Ini Masih Tutup
-
Demo di Bawaslu Mencekam, MRT Tutup Semua Stasiun Bawah Tanah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum