Suara.com - Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang pembacaan putusan sengketea hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) hari ini.
Sebab, Ali menilai dalil pokok permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan dalam rangkaian persidangan.
Hal itu dikatakan Ali setibanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Kami optimistis pada hari ini, mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno)," kata Ali.
Ali menuturkan, dasar keyakinannya itu adalah saksi, ahli, dan alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
"Kalau lihat perkembangan persidangan, apa yang dalilkan oleh pemohon, menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon," ungkapnya.
Untuk diketahui, ketika artikel ini diunggah, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib