Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean mengakui meyakini gugatan tim hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan Ferdinand Hutahaean muncul saat mendengar berbagai pertimbangan yang dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2. Berbagai pertimbangan yang dibacakan sudah jelas menunjukkan bila gugatan Prabowo akan ditolak.
"Mendengar pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah menurut saya permohonan tim hukum Prabowo Sandi akan ditolak," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).
Menurut Ferdinand Hutahaean, ada banyak objek permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu.
"Objek permohonan banyak masuk dalam wewenang Bawaslu," imbuh Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean memprediksi hasil putusan MK akan melahirkan beberapa poin yang menjadi perbaikan pada pemilu selanjutnya. Bukan memenangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon tim hukum Prabowo Subianto.
"Paling jauh putusan akan melahirkan beberapa point untuk perbaikan pemilu ke depan," tandas Ferdinand Hutahaean.
Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.
Baca Juga: Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman
Dalam sidang tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.
"Pertama, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," tutur Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung