Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno hasil revisi atau perbaikan.
Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Karenanya, kata Enny, MK juga tidak menilai permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 10 Juni sebagai berkas perbaikan permohonan.
"Dalam hal ini mahkamah berpendapat, naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Oleh karenanya, mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," kata Enny dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan, MK telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPU, pihak terkait Tim Hukum Jokowi, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu untuk menanggapi berkas permohonan 10 Juni tersebut.
"Sikap mahkamah jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan terutama hukum acara di mahkamah konstitusi. Namun di lain sisi, harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi," tutur Saldi.
"Oleh karenanya keberatan termohon (KPU), terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," imbuhnya.
Baca Juga: 30 Teroris Masuk Jakarta Jelang Sidang MK, Perintah Menhan: Selesaikan!
Berita Terkait
-
Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman
-
Sebut Pendemo MK Diracun, Eks Penasihat KPK: Ambil Makanan dari Korlap Saja
-
MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh
-
Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah
-
Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting