Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno hasil revisi atau perbaikan.
Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Karenanya, kata Enny, MK juga tidak menilai permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 10 Juni sebagai berkas perbaikan permohonan.
"Dalam hal ini mahkamah berpendapat, naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Oleh karenanya, mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," kata Enny dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan, MK telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPU, pihak terkait Tim Hukum Jokowi, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu untuk menanggapi berkas permohonan 10 Juni tersebut.
"Sikap mahkamah jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan terutama hukum acara di mahkamah konstitusi. Namun di lain sisi, harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi," tutur Saldi.
"Oleh karenanya keberatan termohon (KPU), terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," imbuhnya.
Baca Juga: 30 Teroris Masuk Jakarta Jelang Sidang MK, Perintah Menhan: Selesaikan!
Berita Terkait
-
Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman
-
Sebut Pendemo MK Diracun, Eks Penasihat KPK: Ambil Makanan dari Korlap Saja
-
MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh
-
Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah
-
Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun