Suara.com - Pasangan Capres-Capres nomor 01 Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin langsung menggelar jumpa pers setelah Mahkamah Konsitusi menolak seluruh gugatan pasangan nomor 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Keterangan resmi itu disampaikan langsung Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Jokowi pun menanggapi hasil sidang yang diumumkan MK terkait gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Jokowi menilai putusan sidang ini menandakan sebagai kemenagan seluruh rakyat Indonesia.
"Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, proses pemilihan presiden dan pileg yang kita lalui 10 bulan terakhir, telah jadi pembelajaran dalam berdemokrasi di negara kita. Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, telah diteguhkan dengan jalur konstitusi," kata Jokowi.
Menurutnya, pelaksanaan Pemilu, baik Pileg dan Pilpes sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum secara jujur, adil, transparan dan konsitusional.
Jokowi pun mengaku bersyukur dengan adanya putusan yang telah resmi diumumkan Hakim MK
"Semua tahapan kita sudah jalani secara terbuka, konstitusional. Syukur, Alhamdullilah, malam ini kita sudah mengetahui dari MK, yang diselenggarakan secara adil dan transparan serta disaksikan di seluruh masyarakat," tutur Jokowi.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Berita Terkait
-
Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah
-
Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final
-
Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi
-
Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK
-
Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan