Suara.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. MK merupakan langkah hukum terkahir yang dapat dilakukan pasangan Capres dan Cawapres untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Hal itu dikatakan Arief menanggapi rencana pasangan Prabowo - Sandiaga yang tengah mencari langkah hukum lain setelah permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ditolak MK.
"Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang Pemilu ya, putusan MK itu final and binding dalam tahapan Pemilu kita,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Arief menerangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa permasalahan sengketa Pemilu terakhir diselesaikan lewat MK.
Berkenaan dengan itu, Arief meminta semua pihak menghormati putusan MK. Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih selama lima tahun kedepan.
"Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawasi, menjaga, mengontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Prabowo - Sandiaga Uno dalam pernyataannya mengakui putusan MK yang diketok palu pada Kamis (27/6) malam. Dalam putusan MK, permohonan gugatan yang disampaikan Prabowo - Sandiaga ditolak seluruhnya.
Terkait itu, Prabowo dan Sandiaga masih berupaya mencari celah hukum untuk tetap bisa memenang dari paslon Jokowi - Maruf Amin Pilpres 2019.
Baca Juga: Prabowo Kalah, Demokrat: Koalisi Indonesia Adil dan Makmur Berakhir
Berita Terkait
-
KPU Ajak Semua Pihak Awasi Kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Prabowo Ditolak MK, Denny Indrayana Di-bully karena Pernah Bikin Buku Ini
-
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum KPU, Ini Sosok Wanita yang Bikin Salfok
-
Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO