Suara.com - Lelaki berusia 32 tahun berinisial AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.
Kepada polisi, AY mengakui mantan anggota FPI dan kekinian menjadi simpatisan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
"Sebelum kawin, dia mengakui sebagai anggota (FPI). Tapi sesudah kawin, dia sumpatisan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019).
AY adalah pemilik sekaligus pengelola akun media sosial sekaligus kreator serta modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret. Tak hanya itu, dia juga pengelola akun YouTube Muslim Cyber Army.
Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan menyerang dan menghina Jokowi, menteri, petinggi Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.
"Tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya, yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo.
Beberapa konten hoaks yang sudah diunggah AY di media sosial yakni berupa potongan video berjudul tertentu semisal 'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!' yang diunggah tanggal 27 April 2019.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
Ada pula video 'Debat Curang Jokowi' yang diunggah tanggal 20 Januari 2019; dan, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan', 20 Februari 2019.
Selanjutnya video 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat', 29 Mei 2019; 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri', 23 Juni 2019, dan lainnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yanki satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk.
Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang.
Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
-
Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning
-
Prabowo Ditolak MK, Petinggi Gerindra: Biar yang Kalah Jadi Oposisi
-
Pesan Menohok Budiman Sudjatmiko untuk Golongan Oposisi Jokowi
-
Prabowo Ditolak MK, Haikal Hassan: yang Curang Pasti Dijamin Celaka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra