Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, KPU menolah seluruh gugatan yang disampaikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin selama lima tahun ke depan. Diketahui, dalam waktu dekat KPU RI akan menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024.
Arief menganggap tanggung jawab semua pihak kekinian adalah mengawasi dan mengontrol visi-misi dan janji-janji politik yang telah disampaikan calon terpilih.
"Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Terkait itu, KPU telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu 30 Juni 2019. Arief berharap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun dapat hadir di acara tersebut.
"Saya berharap peserta Pemilu (Presiden) bisa hadir semua, Paslon 01 dan 02, kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
Atas putusan tersebut KPU diberi batas waktu untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 tiga hari setelah putusan MK.
KPU pun telah menjadwalkan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu Juni 2019 pukul 15.30 WIB. Rapat digelar terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing pihak nantinya diberi undang sebanyak 20 kursi.
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum KPU, Ini Sosok Wanita yang Bikin Salfok
-
Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning
-
Prabowo Ditolak MK, Petinggi Gerindra: Biar yang Kalah Jadi Oposisi
-
Pesan Menohok Budiman Sudjatmiko untuk Golongan Oposisi Jokowi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO