Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, KPU menolah seluruh gugatan yang disampaikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin selama lima tahun ke depan. Diketahui, dalam waktu dekat KPU RI akan menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024.
Arief menganggap tanggung jawab semua pihak kekinian adalah mengawasi dan mengontrol visi-misi dan janji-janji politik yang telah disampaikan calon terpilih.
"Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Terkait itu, KPU telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu 30 Juni 2019. Arief berharap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun dapat hadir di acara tersebut.
"Saya berharap peserta Pemilu (Presiden) bisa hadir semua, Paslon 01 dan 02, kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
Atas putusan tersebut KPU diberi batas waktu untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 tiga hari setelah putusan MK.
KPU pun telah menjadwalkan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu Juni 2019 pukul 15.30 WIB. Rapat digelar terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing pihak nantinya diberi undang sebanyak 20 kursi.
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum KPU, Ini Sosok Wanita yang Bikin Salfok
-
Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning
-
Prabowo Ditolak MK, Petinggi Gerindra: Biar yang Kalah Jadi Oposisi
-
Pesan Menohok Budiman Sudjatmiko untuk Golongan Oposisi Jokowi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement