Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, KPU menolah seluruh gugatan yang disampaikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin selama lima tahun ke depan. Diketahui, dalam waktu dekat KPU RI akan menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024.
Arief menganggap tanggung jawab semua pihak kekinian adalah mengawasi dan mengontrol visi-misi dan janji-janji politik yang telah disampaikan calon terpilih.
"Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Terkait itu, KPU telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu 30 Juni 2019. Arief berharap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun dapat hadir di acara tersebut.
"Saya berharap peserta Pemilu (Presiden) bisa hadir semua, Paslon 01 dan 02, kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
Atas putusan tersebut KPU diberi batas waktu untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 tiga hari setelah putusan MK.
KPU pun telah menjadwalkan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu Juni 2019 pukul 15.30 WIB. Rapat digelar terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing pihak nantinya diberi undang sebanyak 20 kursi.
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum KPU, Ini Sosok Wanita yang Bikin Salfok
-
Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning
-
Prabowo Ditolak MK, Petinggi Gerindra: Biar yang Kalah Jadi Oposisi
-
Pesan Menohok Budiman Sudjatmiko untuk Golongan Oposisi Jokowi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri