Suara.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang standar nasional baku mutu udara dengan standar internasional yang ditetapkan World Healt Organization (WHO). Mereka menilai standar yang digunakan pemerintah saat ini sudah kadaluarsa.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait hasil pengukuran kualitas udara PM 2,5 adalah relatif sama dengan hasil 2 alat pengukuran yang dimiliki Kedutaan Besar Amerika Serikat (US Air Quality Index) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, datanya bisa diakses di website AirVisual.
"Bedanya, masyarakat lebih sering menggunakan US AQI sebagai acuan sementara pemerintah memakai standar nasional yang sudah kadaluarsa karena belum direvisi sejak 1999," kata Ahmad Safrudin di Kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Ia menyebut US AQI memiliki acuan; 0-35 mikrogram/m³ adalah udara kategori baik, 36-55 mkg/m³ (sedang), 56-65 mkg/m³ (tidak sehat), 66-100 mkg/m³ (sangat tidak sehat), dan 100 mkg/m³ ke atas (berbahaya).
Menurutnya, pemerintah sejak 1999 menggunakan standar nasional dengan acuan; 0-65 mkg/m³ (baik), 66-100 mkg/m³ (sedang), 101-150 mkg/m³ (tidak sehat), 151-200 mkg/m³ (sangat tidak sehat), 200 mkg/m³ ke atas (berbahaya).
"Ini yang menjadi polemik, masyarakat sipil mengatakan terjadi pencemaran, tapi pemerintah mengatakan belum atau masih sedang, masih aman, nah masyarajat sipil menggunakan ini standar WHO, kenapa menggunakan ini, ya namanya manusia di seluruh dunia kan kurang lebih daya tahan tubuhnya sama," tegasnya.
Untuk diketahui, polemik perbedaan data ini mencuat beberapa hari belakangan. AirVisual sebelumnya merilis data, bahwa pada Selasa, 25 Juni 2019, pukul 08.00 WIB nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori Sangat Tidak Sehat (Very Unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.
Data ini kemudian dibantah oleh Pemprov DKI karena standar yang digunakan di Indonesia dalam Kepmen LH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengatur hanya standar partikel debu PM 10.
Regulasi yang berlaku di Indonesia tersebut menggunakan 5 (lima) jenis parameter pengukuran indeks kualitas udara, yaitu PM 10, SO2, CO, O3, dan NO2 yang dipantau selama 24 jam.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Terburuk di Dunia ? Ini 6 Bahaya Bagi Kesehatan
“Indeks Kualitas Udara di Indonesia belum mengunakan parameter PM 2.5, namun, nilai konsentrasi PM 2.5 sudah diatur sebesar 65 ug/m3 per 24 jam. Standar ini sedikit lebih tinggi dari standar US EPA sebesar 40 ug/m3,” kata Plt Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono di Jakarta, Kamis (27/6/2019) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bantah Polusi Udara Jakarta Sudah Berbahaya
-
Tercekik Polusi Udara, Pembunuh Tak Kasat Mata di Ibu Kota
-
Anies Salahkan Kendaraan Bermotor yang Bikin Kualitas Udara Jakarta Buruk
-
LBH: Car Free Day dan Taman Kota Tidak Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
-
Anak Ini Korban Buruknya Udara di Jabodetabek, Ayahnya Ikut Gugat Jokowi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres