- Airbus mengumumkan recall terhadap 6.000 unit pesawat A320 global.
- 38 pesawat Airbus A320 milik maskapai nasional ikut terdampak.
- Regulasi ini bersifat darurat sehingga maskapai wajib melakukan inspeksi dan perbaikan sebelum pesawat kembali beroperasi.
Suara.com - Industri penerbangan Indonesia tengah bersiap menghadapi potensi gangguan operasional setelah Airbus mengumumkan recall terhadap 6.000 unit pesawat A320 global.
Dampaknya juga dirasakan di Tanah Air dimana sebanyak 38 pesawat Airbus A320 milik maskapai nasional ikut terdampak keputusan tersebut.
Pengumuman recall disampaikan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Regulasi ini bersifat darurat sehingga maskapai wajib melakukan inspeksi dan perbaikan sebelum pesawat kembali beroperasi.
6 Maskapai Indonesia Pengguna Airbus A320
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), terdapat 6 maskapai di Indonesia yang mengoperasikan Airbus A320, yaitu:
- Batik Air
- Super Air Jet
- Citilink Indonesia
- Indonesia AirAsia
- Pelita Air
- TransNusa
Total armada A320 yang dimiliki keenam maskapai ini mencapai 207 unit, namun yang sedang beroperasi per 29 November hanya 143 unit. Dari jumlah tersebut, 38 pesawat (sekitar 26%) dinyatakan terdampak perintah kelaikudaraan darurat dari EASA.
Potensi Gangguan Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa gangguan operasional berpotensi terjadi mengingat A320 merupakan tulang punggung armada penerbangan domestik.
“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Maskapai saat ini sedang melakukan proses perbaikan terhadap pesawat terdampak. Perbaikan diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Dengan potensi penundaan maupun pembatalan penerbangan, pemerintah meminta masyarakat yang memiliki jadwal terbang pada 30 November–4 Desember 2025 untuk melakukan konfirmasi ulang kepada maskapai.
“Kami mengimbau masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal tersebut agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing maskapai,” kata Lukman.
Ditjen Hubud juga meminta pengelola bandara serta maskapai melakukan penyesuaian operasional secara cermat, sambil tetap menempatkan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS