- Airbus mengumumkan recall terhadap 6.000 unit pesawat A320 global.
- 38 pesawat Airbus A320 milik maskapai nasional ikut terdampak.
- Regulasi ini bersifat darurat sehingga maskapai wajib melakukan inspeksi dan perbaikan sebelum pesawat kembali beroperasi.
Suara.com - Industri penerbangan Indonesia tengah bersiap menghadapi potensi gangguan operasional setelah Airbus mengumumkan recall terhadap 6.000 unit pesawat A320 global.
Dampaknya juga dirasakan di Tanah Air dimana sebanyak 38 pesawat Airbus A320 milik maskapai nasional ikut terdampak keputusan tersebut.
Pengumuman recall disampaikan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Regulasi ini bersifat darurat sehingga maskapai wajib melakukan inspeksi dan perbaikan sebelum pesawat kembali beroperasi.
6 Maskapai Indonesia Pengguna Airbus A320
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), terdapat 6 maskapai di Indonesia yang mengoperasikan Airbus A320, yaitu:
- Batik Air
- Super Air Jet
- Citilink Indonesia
- Indonesia AirAsia
- Pelita Air
- TransNusa
Total armada A320 yang dimiliki keenam maskapai ini mencapai 207 unit, namun yang sedang beroperasi per 29 November hanya 143 unit. Dari jumlah tersebut, 38 pesawat (sekitar 26%) dinyatakan terdampak perintah kelaikudaraan darurat dari EASA.
Potensi Gangguan Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa gangguan operasional berpotensi terjadi mengingat A320 merupakan tulang punggung armada penerbangan domestik.
“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Maskapai saat ini sedang melakukan proses perbaikan terhadap pesawat terdampak. Perbaikan diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Dengan potensi penundaan maupun pembatalan penerbangan, pemerintah meminta masyarakat yang memiliki jadwal terbang pada 30 November–4 Desember 2025 untuk melakukan konfirmasi ulang kepada maskapai.
“Kami mengimbau masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal tersebut agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing maskapai,” kata Lukman.
Ditjen Hubud juga meminta pengelola bandara serta maskapai melakukan penyesuaian operasional secara cermat, sambil tetap menempatkan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand
-
PGN-Gasnet Bangun Jaringan Internet Berkecepatan Tinggi di Kampus
-
Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
BRI x SOGO Resmi Luncurkan UMKM Corner: Dorong Produk Lokal Masuk ke Pasar Modern
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat