Suara.com - Warga negara asing asal Singapura berinisial KS (63) dirampok oleh pria yang pura-pura menjadi sopir taksi online. Peristiwa ini bermula saat KS sedang berada di depan Pujasera A2 wilayah Provinsi Kepulauan Riau didatangi pelaku berinisial JK pada Jumat (5/7/2019) siang.
Saat itu, JH yang mengendarai Toyota Avanza warna silver dan menawarkan jasa taksi.
“Dari pengakuan korban, pada saat mau pergi datang satu mobil Avanza warna silver berhenti di depan korban dan langsung menawarkan tumpangan untuk diantarkan ke tempat tujuan,” ujar Ditkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Sabtu (6/7/2019) siang.
Kemudian KS menerima tawaran tersebut. Namun dalam perjalanan, dia dipaksa untuk memberikan uang miliknya yang tersimpan di tas.
“Setelah berhasil (mendapatkan uang), korban diturunin di pinggir jalan depan hotel 89. Habis itu korban ini mesan taksi online untuk melapor ke polsek,” kata Hernowo.
Berdasarkan keterangan korban, uang yang ada di dalam tas itu pecahan Singapura dan Rp 4 juta serta ada sejumlah barang-barang berharga lainnya.
“Yang diambil itu uang 4 ribu dollar Singapura, terus uang Rp 4 juta, 4 kartu kredit Bank Singapura sama IC Card Singapura,” ucapnya.
Setelah mendapat laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 beserta tim gabungan Polresta Barelang langsung memburu pelaku. Pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku pencurian berinisial JH berhasil dibekuk di jalan raya kaveling Saguba, Sagulung.
Saat ditangkap, JH sedang mengendarai sepeda motor. Petugas juga mengetahui bahwa mobil yang digunakannya untuk melakukan pencurian adalah mobil rental milik ID.
Baca Juga: Menikmati Susunan Bebatuan Granit di Pantai Batu Kasah Kepulauan Riau
“Dari keterangan ID kami mengetahui bahwa JH sudah merental mobil tersebut selama delapan hari,” kata Hernowo.
Hernowo menuturkan, berdasarkan keterangan JH ternyata ada pelaku lain berinisial AM.
“Namun setelah dilakukan pencarian ternyata AM sudah berada di wilayah Pekanbaru, Riau,” ucapnya.
Selain membekuk JH, polisi juga menyita uang hasil curian 1.700 dolar Singapura pecahan 50 dolar, 5 dolar Singapura 2 lembar, 2 dolar Singapura 6 lembar, 1 ringgit Malaysia 1 lembar, 5 Yuan 1 lembar, 10.000 Vietnam 1 lembar, 1 Yuan 1 lembar, 1 Riyal 1 lembar, 1 buah sim A, 3 lembar Rp 100.000, Rp 300.000 pecahan 50 ribu rupiah, uang tunai Rp 34.000 dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Hernowo.
Berita Terkait
-
Dramatis! Mama Muda Melahirkan di Taksi Online, Suami Kejar Pakai Motor
-
Granat Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Taksol
-
Kocak, Nama Sopir Taksol Ini Bikin Heboh Karena Dianggap Manja Banget
-
Saat Bule Italia Ramaikan Suasana Libur Lebaran di Kota Tua
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP