Suara.com - Rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan aturan melegalkan poligami secara agama Islam tidak bermasalah.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/7/2019).
Dengan pengesahan tersebut, Abdurrani menilai akan mengembalikan keadaan di Aceh lantaran selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat. Kondisi tersebut, lanjutnya, merugikan kaum perempuan atau para istri.
Abdurrani juga berpendapat, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga.
Ia mencontohkan, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara maka yang dirugikan pasti kaum perempuan dan bisa saja ketika ada satu pihak yang meninggal dunia, atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," tambahnya.
Pun sebaliknya, jika aturan tentang poligami tidak dilegalkan, dikhawatirkan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Lantaran, poligami tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan memiliki istri lebih dari satu.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan suatu saat peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah akan ada pihak yang tidak puas, khususnya kaum perempuan.
Baca Juga: Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
Jika terjadi hal tersebut, Abdurrani menyarankan semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara.
"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tuturnya.
Berita Terkait
-
Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
-
Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
-
Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
-
Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
-
Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana