Suara.com - Rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan aturan melegalkan poligami secara agama Islam tidak bermasalah.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/7/2019).
Dengan pengesahan tersebut, Abdurrani menilai akan mengembalikan keadaan di Aceh lantaran selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat. Kondisi tersebut, lanjutnya, merugikan kaum perempuan atau para istri.
Abdurrani juga berpendapat, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga.
Ia mencontohkan, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara maka yang dirugikan pasti kaum perempuan dan bisa saja ketika ada satu pihak yang meninggal dunia, atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," tambahnya.
Pun sebaliknya, jika aturan tentang poligami tidak dilegalkan, dikhawatirkan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Lantaran, poligami tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan memiliki istri lebih dari satu.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan suatu saat peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah akan ada pihak yang tidak puas, khususnya kaum perempuan.
Baca Juga: Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
Jika terjadi hal tersebut, Abdurrani menyarankan semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara.
"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tuturnya.
Berita Terkait
-
Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
-
Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
-
Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
-
Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
-
Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga