Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengakui pihaknya tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh.
Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami, yakni seorang laki-laki diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, keberadaan aturan yang membolehkan poligami bukan tanpa sebab.
Musannif menjelaskan ihwal dimasukannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan selanjutnya yang menjadi fenomena dalam masyarakat setempat. Dikemukakan Musannif, pernikahan tersebut tidak tercatat oleh negara.
"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur, toh kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.
Ia berharap, setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat akan tercatat negara. Musannif mengemukakan untuk melakukan poligami ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tetapi kami mencoba mengaturnya dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak," ujarnya.
Dalam qanun, lanjut Musannif, akan diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi seorang laki-laki, sehingga ada batasan bagi seseorang. Dalam qanun tersebut, jelas Musannif, hanya diperbolehkan menikah dengan empat perempuan. Jika hendak menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kami membatasinya sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, salah satunya harus diceraikan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres