Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengakui pihaknya tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh.
Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami, yakni seorang laki-laki diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, keberadaan aturan yang membolehkan poligami bukan tanpa sebab.
Musannif menjelaskan ihwal dimasukannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan selanjutnya yang menjadi fenomena dalam masyarakat setempat. Dikemukakan Musannif, pernikahan tersebut tidak tercatat oleh negara.
"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur, toh kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.
Ia berharap, setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat akan tercatat negara. Musannif mengemukakan untuk melakukan poligami ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tetapi kami mencoba mengaturnya dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak," ujarnya.
Dalam qanun, lanjut Musannif, akan diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi seorang laki-laki, sehingga ada batasan bagi seseorang. Dalam qanun tersebut, jelas Musannif, hanya diperbolehkan menikah dengan empat perempuan. Jika hendak menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kami membatasinya sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, salah satunya harus diceraikan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!