Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengakui pihaknya tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh.
Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami, yakni seorang laki-laki diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, keberadaan aturan yang membolehkan poligami bukan tanpa sebab.
Musannif menjelaskan ihwal dimasukannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan selanjutnya yang menjadi fenomena dalam masyarakat setempat. Dikemukakan Musannif, pernikahan tersebut tidak tercatat oleh negara.
"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur, toh kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.
Ia berharap, setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat akan tercatat negara. Musannif mengemukakan untuk melakukan poligami ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tetapi kami mencoba mengaturnya dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak," ujarnya.
Dalam qanun, lanjut Musannif, akan diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi seorang laki-laki, sehingga ada batasan bagi seseorang. Dalam qanun tersebut, jelas Musannif, hanya diperbolehkan menikah dengan empat perempuan. Jika hendak menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kami membatasinya sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, salah satunya harus diceraikan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana