Suara.com - Fakta baru terkuak ketika kasus pembunuhan terhadap pendeta Claarce Rinssampesy sudah masuk ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu menyebutkan dua dari tiga terdakwa dalam kasus tersebut pernah jerat beberapa kasus pidana. Tiga terdakwa yang sudah diserat ke kursi pesakitan itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.
Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dari JPU untuk memberikan tuntutan di pengadilan.
"(Residivis) akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kami juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," kata seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).
Dua orang terdakwa tersebut, kata dia, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol yang berujung kepada penikaman pendeta.
"Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kami bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga pembunuh pendeta Claarce Rinssampesy dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk dakwaannya kemarin, kami pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan pendeta terhadap Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu. Tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara