Suara.com - Fakta baru terkuak ketika kasus pembunuhan terhadap pendeta Claarce Rinssampesy sudah masuk ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu menyebutkan dua dari tiga terdakwa dalam kasus tersebut pernah jerat beberapa kasus pidana. Tiga terdakwa yang sudah diserat ke kursi pesakitan itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.
Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dari JPU untuk memberikan tuntutan di pengadilan.
"(Residivis) akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kami juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," kata seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).
Dua orang terdakwa tersebut, kata dia, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol yang berujung kepada penikaman pendeta.
"Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kami bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga pembunuh pendeta Claarce Rinssampesy dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk dakwaannya kemarin, kami pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan pendeta terhadap Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu. Tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo