Suara.com - Fakta baru terkuak ketika kasus pembunuhan terhadap pendeta Claarce Rinssampesy sudah masuk ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu menyebutkan dua dari tiga terdakwa dalam kasus tersebut pernah jerat beberapa kasus pidana. Tiga terdakwa yang sudah diserat ke kursi pesakitan itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.
Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dari JPU untuk memberikan tuntutan di pengadilan.
"(Residivis) akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kami juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," kata seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).
Dua orang terdakwa tersebut, kata dia, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol yang berujung kepada penikaman pendeta.
"Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kami bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga pembunuh pendeta Claarce Rinssampesy dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk dakwaannya kemarin, kami pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan pendeta terhadap Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu. Tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!