Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) hari ini. Tersanga kepemilikan senjata api ilegal tersebut direncanakan akan menjalani persidangan pada pukul 09.00 WIB.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata kuasa hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zein ternyata sempat membatalkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Yuntri, gugatan praperadilan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya yang didaftarkan pada Kamis (20/6/2019) di PN Jaksel tersebut ternyata telah dibatalkan pada 4 Juli 2019.
"Tapi, lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," katanya.
Meski demikian, Yuntri enggan merinci alasan pencabutan yang dilakukan oleh kliennya. Ia hanya menegaskan jika Kivlan bakal hadir dalam persidangan hari ini.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," papar Yuntri.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan Zein merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Baca Juga: Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
Kivlan Zein kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
-
Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
-
Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan
-
Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?
-
Besok, Berkas Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?