Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah keluar dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Mantan Danjen Koppasus tersebut dibebaskan seusai permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan terkait kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.
Sebelum meninggalkan rumah tahanan, Soenarko sempat bertemu dengan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein. Diketahui, Kivlan Zein juga ditahan di rumah tahanan tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Selepas salat Jumat Pak soenarko sudah boleh pulang. Tadi ada beberap tamu, tadi juga ketemu sama Pak Kivlan Zein juga," ungkap kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Kepada Kivlan Zein, kata Ferry, kliennya sempat berbicara. Soenarko meminta Kivlan Zein untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di tengah publik.
"Ya untuk lebih berhati hati dalam bicara. Supaya tak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat," sambungnya.
Tak hanya itu, Soenarko juga meminta Kivlan Zein untuk berhati-hati jika nantinya ada tamu yang berkunjung. Pasalnya, bisa saja tamu tersebut merekam aktivitasnya serta membuat viral di media sosial.
"Selain itu untuk lebih hati-hati sama tamu yang tiba-tiha merekam dan memviralkan. Itu Pak Soenarko juga tidak tahu kalau ada yang merekam kemudian memviralkan," papar Ferry.
Soenarko telah pulang ke kediamannya selepas salat Jumat. Hanya saja, kepulangan Soenarko tak terpantau awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ferry menyebut jika Soenarko dijemput oleh istri, anak, serta menantunya.
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keluar Rutan Guntur Habis Jumatan, Mayjen Soenarko Dijemput Istri dan Anak
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
Keluar Rutan Guntur Habis Jumatan, Mayjen Soenarko Dijemput Istri dan Anak
-
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Diyakini Kooperatif
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
-
Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak