Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein akan menjalani sidang praperadilan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) hari ini. Kivlan akan melawan Polda Metro Jaya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jaksel itu dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
Penasihat hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri mengatakan sidang hari ini akan dihadiri langsung oleh kliennya selaku tersangka.
"Ya betul, sesuai dengan jadwal PN Jaksel. Diusahakan beliau (Kivlan Zein) sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Yuntri mengungkapkan ternyata Kivlan sempat mencabut gugatan praperadilan pada 4 Juli 2019 namun dibatalkan.
"Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.
Namun, dia tak menyebut alasan lebih rinci mengapa Kivlan mencabut gugatan tersebut.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ucap Yuntri.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zein kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan
-
Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?
-
Besok, Berkas Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
-
Kivlan Zein Minta Perlindungan, Menhan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!