Suara.com - Polisi telah mengungkap motif Iwan Sitanggang (37), buruh serabutan yang telah membunuh seorang pekerja rumah tangga bernama Masyita yang mayatnya ditemukan beralasan koran di sebuah ladang padi di Padang, Sumatra Barat.
Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde mengatakan, Iwan memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
"Korban dibunuh oleh rekannya yang bernama Irwan Sitanggang (37), pekerjaan keseharian bekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar Zulkafde seperti dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2019).
Zulkafde menyebutkan, setelah mendapatkan informasi bahwa kematian perempuan tersebut pada Jumat (5/7/2019), polisi langsung melakukan penyelidikan. Iwan pun ditangkap setelah dicurigai sempat bertemu dengan korban. Atas kerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Padang dan Jajaran Polsek Lainnya, pelaku berhasil tangkap di rumahnya pada Sabtu (6/7/2019) pagi.
"Kepada kami pelaku mengatakan, ia tega melakukan pembunuhan itu karena ingin mencuri barang berharga milik korban untuk membayar utang. Sebelumnya pelaku telah mencoba meminjam uang ke korban namun tidak diberikan," ucap Zulkafde.
Dikatakan Zulkafde, saat berada di Tahura Bung Hatta itulah, korban kemudian dibunuh oleh pelaku ketika sedang duduk di atas alas koran bekas. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku sempat pergi untuk menjual sepeda motor korban ke Teluk Kwantan dan selanjutnya pelaku kembali lagi ke Padang. Saat diinterogasi, Iwan mengaku nekat membunuh korban karena memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
"Korban dan pelaku janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, antar pelaku dan korban mengunakan sepeda motor masing-masing. Sesampai di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan sepeda motor pelaku ditinggalkan dan mereka berangkat berdua dengan satu sepeda motor milik korban, untuk pergi ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta," jelas Zulkafde.
Zulkafde katakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan ancaman pasal 365, 340 dan 338 KUHP.
Baca Juga: Sebelum Perkosa Mayat Anak SD di Bak Mandi, Tukang Bubur Nonton Film Porno
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bisa hukuman seumur hidup," ucap Zulkafde.
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari