Suara.com - Polisi telah mengungkap motif Iwan Sitanggang (37), buruh serabutan yang telah membunuh seorang pekerja rumah tangga bernama Masyita yang mayatnya ditemukan beralasan koran di sebuah ladang padi di Padang, Sumatra Barat.
Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde mengatakan, Iwan memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
"Korban dibunuh oleh rekannya yang bernama Irwan Sitanggang (37), pekerjaan keseharian bekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar Zulkafde seperti dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2019).
Zulkafde menyebutkan, setelah mendapatkan informasi bahwa kematian perempuan tersebut pada Jumat (5/7/2019), polisi langsung melakukan penyelidikan. Iwan pun ditangkap setelah dicurigai sempat bertemu dengan korban. Atas kerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Padang dan Jajaran Polsek Lainnya, pelaku berhasil tangkap di rumahnya pada Sabtu (6/7/2019) pagi.
"Kepada kami pelaku mengatakan, ia tega melakukan pembunuhan itu karena ingin mencuri barang berharga milik korban untuk membayar utang. Sebelumnya pelaku telah mencoba meminjam uang ke korban namun tidak diberikan," ucap Zulkafde.
Dikatakan Zulkafde, saat berada di Tahura Bung Hatta itulah, korban kemudian dibunuh oleh pelaku ketika sedang duduk di atas alas koran bekas. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku sempat pergi untuk menjual sepeda motor korban ke Teluk Kwantan dan selanjutnya pelaku kembali lagi ke Padang. Saat diinterogasi, Iwan mengaku nekat membunuh korban karena memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
"Korban dan pelaku janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, antar pelaku dan korban mengunakan sepeda motor masing-masing. Sesampai di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan sepeda motor pelaku ditinggalkan dan mereka berangkat berdua dengan satu sepeda motor milik korban, untuk pergi ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta," jelas Zulkafde.
Zulkafde katakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan ancaman pasal 365, 340 dan 338 KUHP.
Baca Juga: Sebelum Perkosa Mayat Anak SD di Bak Mandi, Tukang Bubur Nonton Film Porno
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bisa hukuman seumur hidup," ucap Zulkafde.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung