Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan ikut menanggapi ihwal Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak pemerintahan Jokowi untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme karena dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.
Terkait hal tersebut, Syarief justru beranggapan sebaliknya. Menurutnya apa yang menjadi tugas TNI untuk turut memberantas terorisme sudah sesuai karena berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
"Itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang Antiterisme," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Dalam pasal 43I poin 1 disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Mengacu pada UU Antiterorisme tersebut, Syarief menegaskan bahwa hal yang terkait tugas TNI dalam penanganan terorisme sudah beres.
"Semua diatur kan bahwa TNi itu membantu, dan TNI itu punya tugas-tugas memang tugas selain perang. Itu sudah diatur semuanya, sudah clear kalau soal itu," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Isi draf Perpres itu dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa dalam draf tersebut terdapat penggunaan istilah penangkalan yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. UU terorisme dalam pasal 43A hanya mengenal istilah pencegahan sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sehingga, wewenang pencegahan seperti yang diatur dalam UU Terorisme diberikan kepada BNPT bukan kepada TNI.
Baca Juga: Tak Dilarang, Menhan Ryamizard: Anggota TNI Boleh Jadi Capim KPK
Aturan turunan dari pasal 43A itu, kata dia, juga seharusnya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Perpres. Dalam draf tersebut juga mengatur fungsi BNPT yang diberikan juga kepada TNI seperti dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Pada pasal 2 draf tersebut menyebutkan TNI ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur berpendapat TNI seharusnya fokus pada fungsi penindakan terorisme yang dilakukan jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu mengatasi terorisme dan atas keputusan politik negara.
"Sedangkan tugas penangkalan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan badan lain yang memiliki kompetensi seperti BNPT, BIN, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan lembaga lain," kata Isnur di kantor Imparsial di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Rp 126,5 Triliun Kemenhan Tahun 2020 Disetujui DPR RI
-
3.000 Jihadis Dikhawatirkan Akan Tunggangi Aksi 22 Mei 2019, Waspada!
-
Komisi I DPR : Sosialisasikan Nilai Kebangsaan, Tak Mudah
-
Geng Motor Sangar Selandia Baru Ini Kecam Aksi Teror Masjid di Christchurch
-
Komisi I DPR Kutuk Aksi Teror Terhadap Muslim Selandia Baru
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam