Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan ikut menanggapi ihwal Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak pemerintahan Jokowi untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme karena dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.
Terkait hal tersebut, Syarief justru beranggapan sebaliknya. Menurutnya apa yang menjadi tugas TNI untuk turut memberantas terorisme sudah sesuai karena berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
"Itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang Antiterisme," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Dalam pasal 43I poin 1 disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Mengacu pada UU Antiterorisme tersebut, Syarief menegaskan bahwa hal yang terkait tugas TNI dalam penanganan terorisme sudah beres.
"Semua diatur kan bahwa TNi itu membantu, dan TNI itu punya tugas-tugas memang tugas selain perang. Itu sudah diatur semuanya, sudah clear kalau soal itu," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Isi draf Perpres itu dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa dalam draf tersebut terdapat penggunaan istilah penangkalan yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. UU terorisme dalam pasal 43A hanya mengenal istilah pencegahan sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sehingga, wewenang pencegahan seperti yang diatur dalam UU Terorisme diberikan kepada BNPT bukan kepada TNI.
Baca Juga: Tak Dilarang, Menhan Ryamizard: Anggota TNI Boleh Jadi Capim KPK
Aturan turunan dari pasal 43A itu, kata dia, juga seharusnya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Perpres. Dalam draf tersebut juga mengatur fungsi BNPT yang diberikan juga kepada TNI seperti dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Pada pasal 2 draf tersebut menyebutkan TNI ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur berpendapat TNI seharusnya fokus pada fungsi penindakan terorisme yang dilakukan jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu mengatasi terorisme dan atas keputusan politik negara.
"Sedangkan tugas penangkalan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan badan lain yang memiliki kompetensi seperti BNPT, BIN, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan lembaga lain," kata Isnur di kantor Imparsial di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Rp 126,5 Triliun Kemenhan Tahun 2020 Disetujui DPR RI
-
3.000 Jihadis Dikhawatirkan Akan Tunggangi Aksi 22 Mei 2019, Waspada!
-
Komisi I DPR : Sosialisasikan Nilai Kebangsaan, Tak Mudah
-
Geng Motor Sangar Selandia Baru Ini Kecam Aksi Teror Masjid di Christchurch
-
Komisi I DPR Kutuk Aksi Teror Terhadap Muslim Selandia Baru
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan