Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus menyanyangkan adanya kegiatan uji emisi kendaraam yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Menurutnya kegiatan tersebut sudah terlambat untuk dilakukan.
Menurutnya seharusnya DLH DKI memiliki program lain untuk mengatasi polusi udara di Jakarta selain uji emisi. Ia mengaku sudah menanyakan kepada Kepala DLH yang baru dilantik kemarin, Andono Warih.
"Iya terlambat banget. Saya kemarin tanyakan ke LH, LH you punya program apa untuk melakukan razia jangan uji-uji emisi terus," ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Selasa (9/7/2019).
Meski demikian, Bestari menilai uji emisi wajib dilakukan. Namun, ia menyarankan adanya upaya lain menekan penggunaan kendaraan di Jakarta.
Ia mencontohkan kebijakan di Singapura yang paling tua mobil hanya berusia sepuluh tahun. Menurutnya di Jakarta masih ada mobil yang sudah berumur 60 tahun masih terpakai.
"Ya wajiblah uji emisi. Jadi gini kita harus kuat terhadap isu lingkungan. Tirulah paling engga tuh Singapura," kata Bestari.
Sebelumnya, ratusan mobil uji emisi di Gedung Senam DKI Jakarta, Jalan Raden Inten II, Buaran, Jakarta Timur, Senin (9/7/2019). Uji emisi ini dilakukan dengan gratis.
Sampai dengan pukul 12.30 WIB, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, selaku penyelenggara, telah menguji kadar gas buangan sekitar 660 kendaraan. Rencananya, uji emisi yang telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB akan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Sudin LH Jakarta Timur menargetkan dapat menguji emisi 1.000 kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran.
Baca Juga: Udara Jakarta Buruk, Ratusan Mobil Uji Emisi di Jakarta Timur
Selama pengujian berlangsung, anggota kepolisian bersama jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menghalau kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, dan mengarahkannya masuk ke halaman parkir Gedung Senam DKI.
Di lahan parkir, ada tiga alat uji yang terpasang untuk memeriksa kadar gas buangan kendaraan seperti Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC).
“Buat mobil keluaran tahun 2007 ke atas, kadar gas buangnya untuk CO harus di bawah 1,50,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono, saat ditemui di lokasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik