Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus menyanyangkan adanya kegiatan uji emisi kendaraam yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Menurutnya kegiatan tersebut sudah terlambat untuk dilakukan.
Menurutnya seharusnya DLH DKI memiliki program lain untuk mengatasi polusi udara di Jakarta selain uji emisi. Ia mengaku sudah menanyakan kepada Kepala DLH yang baru dilantik kemarin, Andono Warih.
"Iya terlambat banget. Saya kemarin tanyakan ke LH, LH you punya program apa untuk melakukan razia jangan uji-uji emisi terus," ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Selasa (9/7/2019).
Meski demikian, Bestari menilai uji emisi wajib dilakukan. Namun, ia menyarankan adanya upaya lain menekan penggunaan kendaraan di Jakarta.
Ia mencontohkan kebijakan di Singapura yang paling tua mobil hanya berusia sepuluh tahun. Menurutnya di Jakarta masih ada mobil yang sudah berumur 60 tahun masih terpakai.
"Ya wajiblah uji emisi. Jadi gini kita harus kuat terhadap isu lingkungan. Tirulah paling engga tuh Singapura," kata Bestari.
Sebelumnya, ratusan mobil uji emisi di Gedung Senam DKI Jakarta, Jalan Raden Inten II, Buaran, Jakarta Timur, Senin (9/7/2019). Uji emisi ini dilakukan dengan gratis.
Sampai dengan pukul 12.30 WIB, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, selaku penyelenggara, telah menguji kadar gas buangan sekitar 660 kendaraan. Rencananya, uji emisi yang telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB akan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Sudin LH Jakarta Timur menargetkan dapat menguji emisi 1.000 kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran.
Baca Juga: Udara Jakarta Buruk, Ratusan Mobil Uji Emisi di Jakarta Timur
Selama pengujian berlangsung, anggota kepolisian bersama jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menghalau kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, dan mengarahkannya masuk ke halaman parkir Gedung Senam DKI.
Di lahan parkir, ada tiga alat uji yang terpasang untuk memeriksa kadar gas buangan kendaraan seperti Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC).
“Buat mobil keluaran tahun 2007 ke atas, kadar gas buangnya untuk CO harus di bawah 1,50,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono, saat ditemui di lokasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua