Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindak sopir metromini yang menghadang bus TransJakarta. Kini, izin operasi bus metromini tersebut telah dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, metro mini jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP ini sudah tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di stop operasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Sopir metro mini tersebut, kata Syafrin, tidak ditindak secar akhusus. Ia menganggap ranah Dishub hanya untuk menghentikan izin trayek dan izin KIR kendaraan metro mini yang bermasalah.
"Tentu kita tidak masuk ke dalam ranah sopirnya. Kita masuk ke dalam kendaraaan sesuai dengan tugas dan fungsinya Dinas perhubungan," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan menindak kendaraan yang ugal-ugalan.
Lebih lanjut, Dishub DKI sudah banyak menghentikan izin operasi angkutan umum seperti metromini, kopaja, dan angkutan umum yang kedapatan ugal-ugalan dan melanggar.
"Setiap hari kita lajukan operasi libtas jaya dan banyak kendaraan lainnya yang kita stop operasi dari baik itu metromini kopaja dan lainnya," pungkas Syafrin.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari video yang viral di media sosial mengenai bus Metromini menghalang-halangi TransJakarta. Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP mepet ke armada (TransJ) 693 tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Dishub Razia Angkot di Sukabumi yang Pasang Stiker Berbau Pornografi
Kejadian berlanjut sampai sebelum halte bus Balai Kartini. Belakangan diketahui kedua bus tersebut memiliki trayek yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia