Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindak sopir metromini yang menghadang bus TransJakarta. Kini, izin operasi bus metromini tersebut telah dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, metro mini jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP ini sudah tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di stop operasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Sopir metro mini tersebut, kata Syafrin, tidak ditindak secar akhusus. Ia menganggap ranah Dishub hanya untuk menghentikan izin trayek dan izin KIR kendaraan metro mini yang bermasalah.
"Tentu kita tidak masuk ke dalam ranah sopirnya. Kita masuk ke dalam kendaraaan sesuai dengan tugas dan fungsinya Dinas perhubungan," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan menindak kendaraan yang ugal-ugalan.
Lebih lanjut, Dishub DKI sudah banyak menghentikan izin operasi angkutan umum seperti metromini, kopaja, dan angkutan umum yang kedapatan ugal-ugalan dan melanggar.
"Setiap hari kita lajukan operasi libtas jaya dan banyak kendaraan lainnya yang kita stop operasi dari baik itu metromini kopaja dan lainnya," pungkas Syafrin.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari video yang viral di media sosial mengenai bus Metromini menghalang-halangi TransJakarta. Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP mepet ke armada (TransJ) 693 tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Dishub Razia Angkot di Sukabumi yang Pasang Stiker Berbau Pornografi
Kejadian berlanjut sampai sebelum halte bus Balai Kartini. Belakangan diketahui kedua bus tersebut memiliki trayek yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur