Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). Kedatangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk menanyakan perkembangan permohonan ihwal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat SP3 pada tanggal 4 Juni 2019. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidik dinilai tak memunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya.
"(Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," sambungnya.
Dalam pertemuan sore ini, Alamsyah mengatakan penyidik belum dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran penyidik harus menunggu arahan atau petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya Alamsyah.
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
PAN Usul ke Jokowi: Tolak Kepulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi
-
Minta Rizieq Dipulangkan, PAN: Yang Kalah Harusnya Kasih Selamat ke Jokowi
-
Merasa Akun Instagram Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polda Metro
-
Kronologi Polisi soal Penangkapan 33 Suporter Jakmania Tak Bawa Tiket
-
Wasekjen PAN ke Bara Hasibuan: Berhenti Bermain-main, Nanti Bisa Kesepian
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat