Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). Kedatangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk menanyakan perkembangan permohonan ihwal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat SP3 pada tanggal 4 Juni 2019. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidik dinilai tak memunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya.
"(Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," sambungnya.
Dalam pertemuan sore ini, Alamsyah mengatakan penyidik belum dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran penyidik harus menunggu arahan atau petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya Alamsyah.
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
PAN Usul ke Jokowi: Tolak Kepulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi
-
Minta Rizieq Dipulangkan, PAN: Yang Kalah Harusnya Kasih Selamat ke Jokowi
-
Merasa Akun Instagram Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polda Metro
-
Kronologi Polisi soal Penangkapan 33 Suporter Jakmania Tak Bawa Tiket
-
Wasekjen PAN ke Bara Hasibuan: Berhenti Bermain-main, Nanti Bisa Kesepian
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu