Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertanggung jawab atas nasib para imigran pencari suaka. Saat ini, ribuan pengungsi itu diungsikan ke eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementeria Luar Negeri RI, Achsanul Habib menjelaskan bahwa para imigran pencari suaka itu disebut sebagai pengungsi. Karena itu UNHCR wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan adanya pengungsi tersebut.
"Dalam kaitan dengan peran UNHCR, kami terus mendorong mereka laksanakan tanggung jawab sebagai badan internasional yang tangani pengungsi," kata Habib kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).
"Pemerintah setempat bertugas membantu dan memastikan UNHCR bekerja mengelola para pengungsi tersebut," Habib menambahkan.
Habib menuturkan, Kemenlu tidak dapat melakukan deportasi kepada pengungsi pencari suaka tersebut.
Ia menyebut pihak yang berwenang untuk melakukan deportasi ialah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi hanya bisa melakukan deportasi bagi pelanggar keimigrasian saja dan bukan untuk pengungsi.
Menurutnya, hukum internasional yang mengatur soal pengungsi. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk menemukan solusi dari imigran pencari suaka tersebut.
"Dalam kaitan dengan jalan keluarnya, hukum internasional di bidang pengungsi memberikan 2 opsi penyelesaian yakni: pemulangan ke negara asal secara sukarela, atau penempatan ke negara ke tiga," tandasnya.
Baca Juga: Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
Berita Terkait
-
Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
-
Pemkot Jakpus: UNHCR Ingin Lepas Tangan soal Imigran Kebon Sirih
-
Pencari Suaka di Kebon Sirih, DMI: Sudah Ditangani Imigrasi dan Kemensos
-
Bukan ke Islamic Center, Imigran Akan Dipindah ke Rumah Detensi Kalideres
-
Mau Pindahkan Imigran dari Trotoar, Pemprov DKI Tunggu Koordinasi Kemenlu
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat