Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertanggung jawab atas nasib para imigran pencari suaka. Saat ini, ribuan pengungsi itu diungsikan ke eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementeria Luar Negeri RI, Achsanul Habib menjelaskan bahwa para imigran pencari suaka itu disebut sebagai pengungsi. Karena itu UNHCR wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan adanya pengungsi tersebut.
"Dalam kaitan dengan peran UNHCR, kami terus mendorong mereka laksanakan tanggung jawab sebagai badan internasional yang tangani pengungsi," kata Habib kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).
"Pemerintah setempat bertugas membantu dan memastikan UNHCR bekerja mengelola para pengungsi tersebut," Habib menambahkan.
Habib menuturkan, Kemenlu tidak dapat melakukan deportasi kepada pengungsi pencari suaka tersebut.
Ia menyebut pihak yang berwenang untuk melakukan deportasi ialah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi hanya bisa melakukan deportasi bagi pelanggar keimigrasian saja dan bukan untuk pengungsi.
Menurutnya, hukum internasional yang mengatur soal pengungsi. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk menemukan solusi dari imigran pencari suaka tersebut.
"Dalam kaitan dengan jalan keluarnya, hukum internasional di bidang pengungsi memberikan 2 opsi penyelesaian yakni: pemulangan ke negara asal secara sukarela, atau penempatan ke negara ke tiga," tandasnya.
Baca Juga: Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
Berita Terkait
-
Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
-
Pemkot Jakpus: UNHCR Ingin Lepas Tangan soal Imigran Kebon Sirih
-
Pencari Suaka di Kebon Sirih, DMI: Sudah Ditangani Imigrasi dan Kemensos
-
Bukan ke Islamic Center, Imigran Akan Dipindah ke Rumah Detensi Kalideres
-
Mau Pindahkan Imigran dari Trotoar, Pemprov DKI Tunggu Koordinasi Kemenlu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta