Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertanggung jawab atas nasib para imigran pencari suaka. Saat ini, ribuan pengungsi itu diungsikan ke eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementeria Luar Negeri RI, Achsanul Habib menjelaskan bahwa para imigran pencari suaka itu disebut sebagai pengungsi. Karena itu UNHCR wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan adanya pengungsi tersebut.
"Dalam kaitan dengan peran UNHCR, kami terus mendorong mereka laksanakan tanggung jawab sebagai badan internasional yang tangani pengungsi," kata Habib kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).
"Pemerintah setempat bertugas membantu dan memastikan UNHCR bekerja mengelola para pengungsi tersebut," Habib menambahkan.
Habib menuturkan, Kemenlu tidak dapat melakukan deportasi kepada pengungsi pencari suaka tersebut.
Ia menyebut pihak yang berwenang untuk melakukan deportasi ialah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi hanya bisa melakukan deportasi bagi pelanggar keimigrasian saja dan bukan untuk pengungsi.
Menurutnya, hukum internasional yang mengatur soal pengungsi. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk menemukan solusi dari imigran pencari suaka tersebut.
"Dalam kaitan dengan jalan keluarnya, hukum internasional di bidang pengungsi memberikan 2 opsi penyelesaian yakni: pemulangan ke negara asal secara sukarela, atau penempatan ke negara ke tiga," tandasnya.
Baca Juga: Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
Berita Terkait
-
Jumlah Imigran Terus Bertambah, Dinas Sosial DKI: Sudah Lebih 1.100 Orang
-
Pemkot Jakpus: UNHCR Ingin Lepas Tangan soal Imigran Kebon Sirih
-
Pencari Suaka di Kebon Sirih, DMI: Sudah Ditangani Imigrasi dan Kemensos
-
Bukan ke Islamic Center, Imigran Akan Dipindah ke Rumah Detensi Kalideres
-
Mau Pindahkan Imigran dari Trotoar, Pemprov DKI Tunggu Koordinasi Kemenlu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka