Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK kecewa Presiden Jokowi kasih grasi ke guru terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Amstrong. Neil Amstrong adalah warga Kanada.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
"LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam pernyataan persnya, Senin (15/7/2019).
“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya.
“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.
Lebih lanjut Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.
Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pengampunan atau grasi terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual anak yang merupakan mantan guru sekolah bertaraf internasional, JIS. (Antara)
Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Sempat ke Luar Arab, Jokowi Beri Terpidana Kasus Sodomi Grasi
-
Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas
-
Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya
-
Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbel di Tangerang Tega Cabuli Anak Didiknya
-
Kasus Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes, Menteri Yohana Angkat Bicara
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi