Suara.com - Neil Bantleman, mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) yang juga terpidana atas kasus sodomi yang ia lakukan terhadap murid di sekolahnya dulu, akhirnya bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, Neil sudah kembali menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019. Sebelumnya, ia menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang.
Ade mengatakan, Neil bebas seusai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo melalui Kepres RI Nomor 13/G Thn 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Ia juga hanya menjalani separoh masa pemenjaraan.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Thn 2019 tanggal M19 juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 1 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp.100.000.000 harus dibayar," kata Ade dikonfirmasi Suara.com, Jumat (12/7/2019).
Terkait denda yang dikenakan kepada Neil, Ade memastikan semuanya sudah dibayarkan. "Dendanya juga sudah dibayar," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) selama 11 tahun penjara. Mereka terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, anggota majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
Baca Juga: Dua Guru JIS Bahagia Dibebaskan dari Penjara
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.
Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
Berita Terkait
-
Jokowi Puji UMKM Binaan BI: Produk Premium, Kualitas Tinggi
-
Jokowi: Produk Kerajinan Tangan Jadi Kekuatan Indonesia Tembus Pasar LN
-
Sudah Kantongi Nama-nama Menteri, Jokowi Ungkap Ciri-cirinya
-
PAN Usul ke Jokowi: Tolak Kepulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi
-
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi