Suara.com - Neil Bantleman, mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) yang juga terpidana atas kasus sodomi yang ia lakukan terhadap murid di sekolahnya dulu, akhirnya bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, Neil sudah kembali menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019. Sebelumnya, ia menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang.
Ade mengatakan, Neil bebas seusai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo melalui Kepres RI Nomor 13/G Thn 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Ia juga hanya menjalani separoh masa pemenjaraan.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Thn 2019 tanggal M19 juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 1 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp.100.000.000 harus dibayar," kata Ade dikonfirmasi Suara.com, Jumat (12/7/2019).
Terkait denda yang dikenakan kepada Neil, Ade memastikan semuanya sudah dibayarkan. "Dendanya juga sudah dibayar," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) selama 11 tahun penjara. Mereka terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, anggota majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
Baca Juga: Dua Guru JIS Bahagia Dibebaskan dari Penjara
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.
Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
Berita Terkait
-
Jokowi Puji UMKM Binaan BI: Produk Premium, Kualitas Tinggi
-
Jokowi: Produk Kerajinan Tangan Jadi Kekuatan Indonesia Tembus Pasar LN
-
Sudah Kantongi Nama-nama Menteri, Jokowi Ungkap Ciri-cirinya
-
PAN Usul ke Jokowi: Tolak Kepulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi
-
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?