Suara.com - Habil Marati, tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya, surat permohonan tersebut dilayangkan pada Rabu (10/7/2019).
"Sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan). Saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Habil, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019) kemarin.
Yusril mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan alasan kesehatan Habil. Hanya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut tak merinci penyakit apa yang diidap Habil.
"Penangguhan itu (diajukan) karena dia kurang sehat," sambungnya.
Lebih jauh, Yusril menambahkan jika keluarga Habil menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Dirinya juga menyebut jika kkiennya tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan dikabulkan.
"Jadi, kalau KUHAP itu kan penangguhan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, tidak akan mengulangi kejahatan. Itu alasan kalau menurut hukum," tutup Yusril.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Baca Juga: Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
Tag
Berita Terkait
-
Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi
-
Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
-
Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?
-
Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini
-
Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara