Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi masih menunggu hasil pertimbangan DPR, untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.
Setelah DPR memberikan pertimbangan amnesti Nuril, nantinya Jokowi menetapkan pemberian amnesti melalui keputusan presiden.
"Nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden, mengirim surat pertimbangannya ke presiden, nanti presiden akan membuat ketetapan itu. Saya kira prosesnya sudah baik lah," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Tak hanya itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun Undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Yasonna menuturkan, disusunnya UU amnesti dan abolisi agar ada payung hukumnya jelas.
"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," kata dia.
Nantinya, kata Yasonna, dalam UU tersebut akan tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.
Yasonna menuturkan, UU amnesti dan abolisi disusun agar tidak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.
"Nanti kami atur secara resmi dalam UU berikutnya. Supaya jangan ada lagi perdebatan-perdebatan nanti."
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Permintaan Pertimbangan atas permohonan amnesti Nuril kepada DPR pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
Berita Terkait
-
Bak Prank, Momen Baiq Nuril Tahu Jokowi Kabulkan Amnestinya
-
Presiden Jokowi Kirim Surat Rencana Amnesti Baiq Nuril ke DPR
-
Sambangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
-
Menkumham - Wali Kota Tangerang Saling Sindir, Warga Resah
-
Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi: Begitu Suratnya di Meja, Saya Selesaikan!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik