Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi masih menunggu hasil pertimbangan DPR, untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.
Setelah DPR memberikan pertimbangan amnesti Nuril, nantinya Jokowi menetapkan pemberian amnesti melalui keputusan presiden.
"Nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden, mengirim surat pertimbangannya ke presiden, nanti presiden akan membuat ketetapan itu. Saya kira prosesnya sudah baik lah," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Tak hanya itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun Undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Yasonna menuturkan, disusunnya UU amnesti dan abolisi agar ada payung hukumnya jelas.
"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," kata dia.
Nantinya, kata Yasonna, dalam UU tersebut akan tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.
Yasonna menuturkan, UU amnesti dan abolisi disusun agar tidak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.
"Nanti kami atur secara resmi dalam UU berikutnya. Supaya jangan ada lagi perdebatan-perdebatan nanti."
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Permintaan Pertimbangan atas permohonan amnesti Nuril kepada DPR pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
Berita Terkait
-
Bak Prank, Momen Baiq Nuril Tahu Jokowi Kabulkan Amnestinya
-
Presiden Jokowi Kirim Surat Rencana Amnesti Baiq Nuril ke DPR
-
Sambangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
-
Menkumham - Wali Kota Tangerang Saling Sindir, Warga Resah
-
Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi: Begitu Suratnya di Meja, Saya Selesaikan!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan