Suara.com - Empat pengamen di Jakarta menggugat negara dengan nominal uang ratusan juta rupiah. Mereka menuduh polisi melakukan salah tangkap.
Empat pengamen itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22). Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama dalam pernyataan persnya, Rabu (17/7/2019).
Keempat pengamen juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.
"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.
Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.
Baca Juga: Pergi Mancing, Mohamed Salah Tangkap Ikan Berukuran Jumbo
Oky mengatakan, secara total empat pengamen tersebut mendekam di penjara selama tiga tahun atas tindakan yang tidak mereka lakukan dan telah merasakan siksaan, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.
"Bermodalkan putusan dari MA itu, kami mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon," kata Oky.
Praperadilan ini, kata Oky, merupakan kedua dari kasus sama yang juga menyeret dua korban salah tangkap lainnya, Andro dan Nurdin.
"Andro dan Nurdin yang berkategori dewasa saat itu, juga dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan lebih awal dari keempat pengamen anak ini," kata Oky lagi.
Kini, lanjut Oky, Andro dan Nurdin telah mendapatkan ganti rugi dari negara setelah melalui proses yang panjang dan berliku juga.
"Setelah kami menyelesaikan kasus Andro dan Nurdin hingga negara mau mencairkan ganti rugi serta rehabilitasi nama mereka, LBH Jakarta baru bisa melakukan permohonan praperadilan ganti rugi empat pengamen ini sekarang," kata dia.
Berita Terkait
-
Tak Asal Ngamen, Musisi Jalanan di Subway New York Ternyata Ada Audisinya
-
Ngeri, Mobil Pria di Banyumas Ini Dirusak Pengamen Karena Tak Diberi Uang
-
Usai Molotov Terakhir Terlempar di Thamrin, Mereka Dituduh Rusuh 22 Mei
-
Kelilingnya Tetap Naik Mobil Mewah, Verrel Bramasta Jadi Pengamen di TMII
-
Kulit Gatal-gatal Tak Jadi Penghalang Manusia Silver Cari Uang Recehan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi