Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengaku sudah mendapatkan restu dari anak-anaknya untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banding itu diajukan Ratna Sarumpaet pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengungkapkan keempat anak Ratna Sarumpaet termasuk aktris Atiqah Hasiholan menyetujui apapun langkah hukum yang diambil sang ibu dan tim hukum.
"Sejak awal bahwa terhadap putusan kami bersama Bu Ratna mengajukan banding atau tidak, anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasehat. Tapi mereka lebih dalam posisi men-support apapun yang diputuskan Bu Ratna," kata Insank usai mendaftarkan banding di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Proses diskusi Ratna dengan tim hukumnya dilakukan pada Selasa (16/7/2019), setelah setuju mengajukan banding, Ratna mendaftarkan memori banding di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Dalam diskusi tersebut, Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis yang dijatuhkan hakim tidak tepat.
"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank.
"Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya."
Lewat banding ini, eks Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu berharap majelis hakin bisa mencabut vonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
"Iya dong. Artinya putusan dua tahun ini Bu Ratna masih keberatan. Kami nilai secara hukum masih belum tepat. Karena dari awal kami katakan perkara ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi," tutup Insank.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
-
Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin
-
Tumpengan di Penjara, Atiqah Kasih Kabar Gembira ke Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek
-
Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara