Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melumpuhkan seorang pria berusia 35 tahun yang menculik dan mencabuli seorang murid perempuan sekolah dasar. Korban yang masih berusia sembilan tahun itu kini mengalami trauma berat.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, pria berinisial LG tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Ia menjelaskan kasus penculikan anak tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram kalangan netizen Pekanbaru, Jumat (12/7) akhir pekan kemarin. Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi hilangnya siswi SD saat baru saja pulang dari sekolahnya itu.
Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sekitar Jalan Dharmabakti, Kota Pekanbaru pada Jumat petang. Pelaku akhirnya ditangkap selang beberapa jam setelah laporan dibuat keluarga.
Awal menjelaskan, bahwa tersangka melakukan perbuatannya bermodal uang Rp 2.000. Tersangka yang sejak awal mengincar korban berupaya melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
"Tersangka berusaha mendekati korban dengan mengantarkan pulang. Kemudian memberikan uang Rp2.000," ujarnya seperti dilansir dari Riauonline.co.id__jaringan Suara.com.
Dengan bujuk rayunya, korban yang masih sangat polos itu pun kembali diantar pulang oleh tersangka untuk yang ketiga kalinya. Namun, pada pertemuan ketiga itu, tersangka tidak langsung membawa korban pulang, melainkan membawanya jalan-jalan hingga melakukan pencabulan di areal SPBU kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada Jumat dinihari, saat korban masih mengenakan seragam SD. Usai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, tersangka selanjutnya mengantar korban pulang, namun tidak sampai ke rumahnya melainkan di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman orang tua korban.
Sementara orang tua korban yang panik telah melaporkan ke polisi, dan masyarakat Pekanbaru juga digemparkan dengan aksi penculikan siswi SD itu. Saat penangkapan berlangsung, tersangka berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur.
Baca Juga: Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Awal.
Lebih jauh, Awal pun mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka, terutama menyempatkan waktu mengantar jemput buah hati saat dari sekolah.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Cabuli Anak Tiri, Aksi Komodi Dibongkar Istri Sendiri
-
Cabuli Wanita Bule di Gang Batik, Guru SD: Saya Pegang Dadanya karena Iseng
-
Ekspresi Lesu Mahasiswi Cantik di Pekanbaru Usai Tertangkap Edarkan Ekstasi
-
Sobar Bantah Gilir AF: Suka sama Suka, Sebulan Kita Satu Rumah
-
AF, Gadis yang Digilir usai Dicekoki Sabu Trauma Berat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!