Suara.com - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota itu lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Perempuan cantik berusia 22 tahun bernama Emilka Oktavia alias Eka itu dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi kepada mahasiswi berparas ayu tersebut, Jumat (12/7/2019) malam.
"Ditangkap bersama teman prianya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda di Pekanbaru seperti dilansir dari Riauonline.co.id__jaringan Suara.com.
Menurut Budhi, teman pria tersangka yang ditangkap tersebut bernama Kamal Ruzaman (26). Kamal tercatat sebagai warga asal Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang hingga sepekan lamanya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi akan sepak terjang mahasiswi berkulit putih itu dalam peredaran narkoba. Sepekan lamanya polisi mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu melalui operasi penyamaran.
Polisi pun melakukan siasat, dengan berpura-pura sebagai salah satu konsumen dan Eka yang teperdaya dengan siasat polisi kemudian menyanggupi permintaan pembelian narkoba.
Eka dan polisi yang melakukan penyamaran bertemu di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu dilakukan Eka yang masuk ke dalam mobil polisi tengah melakukan penyamaran.
Dalam pertemuan itu, Eka yang tanpa curiga bakal menjadi transaksi terakhirnya menyerahkan 98 butir pil ekstasi terdiri dari 37 butir bewarna hijau, 41 merah dan 20 butir berwarna biru.
Baca Juga: Mantan Ratu Ekstasi Zarima Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kasus Apa?
"Saat menyerahkan barang bukti itu, tersangka langsung ditangkap," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, Eka mengaku memperoleh barang haram itu dari teman prianya, Kamal, yang pada saat penangkapan berlangsung tengah berada di dalam mobil Honda Brio merah BM 1443 NW, tidak jauh dari TKP.
Berita Terkait
-
Dituntut Mati, Bandar 75 Kilogram Sabu Langsung Tertunduk Diam
-
Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru
-
Ogah Diantar Jemput Suami, Nyawa Krisdayanti Berakhir di Ujung Bantal
-
Krisdayanti Meninggal Dunia, Diduga Dibekap Suami Pakai Bantal
-
Krisdayanti Ditemukan Tewas dalam Rumah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir