Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan isyarat akan mempertimbangkan permohonan keluarga agar penahanan Asteria Fitriani, tersangka kasus ujaran kebencian bisa ditangguhkan. Namun, menurutnya, sejauh ini permohonan itu masih dikaji penyidik.
Dia mengatakan, adanya kemungkinan Asteria bisa dikeluarkan dari penjara karena guru bimbingan belajar (bimbel) itu memiliki banyak anak yang masih harus diperhatikan.
"Yang jadi pertimbangan kami (kabulkan penagguhan penahanan), dia (Asteria) itu ibu rumah tangga dan anaknya ada lima, walaupun tidak ada anaknya yang balita tapi tetap jadi pertimbangan kita juga," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, polisi telah menerima permohonan penangguhan penahanan Asteria dari keluarga.
Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.
"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya," kata Budhi Senin (15/7/2019).
Dia menerangkan, jika Asteria bersikap kooperatif selama penyidik, kemungkinan besar penangguhan penahanan bisa dikabulkan penyidik.
"Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," papar Budhi.
Asteria telah meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/7/2019) lalu. Penahanan itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka itu menyusul seruan Asteria di media sosial untuk mengganti foto Presiden Jokowi dengan Anies Baswedan di ruang sekolah.
Baca Juga: Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
Dalam kasus ini, Asteria dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
-
Asteria Ditahan karena Minta Foto Jokowi Diganti Anies, Tetangga Kaget
-
Asteria Ditangkap Polisi, Suami dan Anak Mendadak Sembunyi dari Warga
-
Tinggal di Perumahan Elit, Penghina Jokowi Dikenal Ramah dengan Warga
-
Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno