Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan isyarat akan mempertimbangkan permohonan keluarga agar penahanan Asteria Fitriani, tersangka kasus ujaran kebencian bisa ditangguhkan. Namun, menurutnya, sejauh ini permohonan itu masih dikaji penyidik.
Dia mengatakan, adanya kemungkinan Asteria bisa dikeluarkan dari penjara karena guru bimbingan belajar (bimbel) itu memiliki banyak anak yang masih harus diperhatikan.
"Yang jadi pertimbangan kami (kabulkan penagguhan penahanan), dia (Asteria) itu ibu rumah tangga dan anaknya ada lima, walaupun tidak ada anaknya yang balita tapi tetap jadi pertimbangan kita juga," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, polisi telah menerima permohonan penangguhan penahanan Asteria dari keluarga.
Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.
"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya," kata Budhi Senin (15/7/2019).
Dia menerangkan, jika Asteria bersikap kooperatif selama penyidik, kemungkinan besar penangguhan penahanan bisa dikabulkan penyidik.
"Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," papar Budhi.
Asteria telah meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/7/2019) lalu. Penahanan itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka itu menyusul seruan Asteria di media sosial untuk mengganti foto Presiden Jokowi dengan Anies Baswedan di ruang sekolah.
Baca Juga: Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
Dalam kasus ini, Asteria dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
-
Asteria Ditahan karena Minta Foto Jokowi Diganti Anies, Tetangga Kaget
-
Asteria Ditangkap Polisi, Suami dan Anak Mendadak Sembunyi dari Warga
-
Tinggal di Perumahan Elit, Penghina Jokowi Dikenal Ramah dengan Warga
-
Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar