Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan isyarat akan mempertimbangkan permohonan keluarga agar penahanan Asteria Fitriani, tersangka kasus ujaran kebencian bisa ditangguhkan. Namun, menurutnya, sejauh ini permohonan itu masih dikaji penyidik.
Dia mengatakan, adanya kemungkinan Asteria bisa dikeluarkan dari penjara karena guru bimbingan belajar (bimbel) itu memiliki banyak anak yang masih harus diperhatikan.
"Yang jadi pertimbangan kami (kabulkan penagguhan penahanan), dia (Asteria) itu ibu rumah tangga dan anaknya ada lima, walaupun tidak ada anaknya yang balita tapi tetap jadi pertimbangan kita juga," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, polisi telah menerima permohonan penangguhan penahanan Asteria dari keluarga.
Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.
"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya," kata Budhi Senin (15/7/2019).
Dia menerangkan, jika Asteria bersikap kooperatif selama penyidik, kemungkinan besar penangguhan penahanan bisa dikabulkan penyidik.
"Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," papar Budhi.
Asteria telah meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/7/2019) lalu. Penahanan itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka itu menyusul seruan Asteria di media sosial untuk mengganti foto Presiden Jokowi dengan Anies Baswedan di ruang sekolah.
Baca Juga: Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
Dalam kasus ini, Asteria dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ditahan Gegara Serukan Ganti Foto Jokowi, Asteria Mulai Betah di Penjara
-
Asteria Ditahan karena Minta Foto Jokowi Diganti Anies, Tetangga Kaget
-
Asteria Ditangkap Polisi, Suami dan Anak Mendadak Sembunyi dari Warga
-
Tinggal di Perumahan Elit, Penghina Jokowi Dikenal Ramah dengan Warga
-
Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025