Suara.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus seorang pria bernama Faisal Abod Batis terkait kasus ujaran kebencian. Faisal adalah pemilik akun Instagram "Reaksirakyat1" yang diduga telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sengaja mengunggah postingan bernada kebencian untuk menghasut masyarakat. Sehingga, masyarakat yang membaca unggahan tersebut terprovokasi.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Adapun beberapa unggahan tersangka, yakni “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini".
Selanjutnya, tersangka juga membuat caption "Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018."
"Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," sambungnya.
Tersangka sendiri diringkus di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Berita Terkait
-
Sampaikan Laporan Piala Presiden 2019 ke Jokowi, Ini Kata Maruarar Sirait
-
Pesan Jokowi di Depan Ratusan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik
-
Bertemu Jokowi di MRT, Gerindra Pasrah Marak Blokir Akun Twitter Prabowo
-
Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa
-
Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
-
Momen Langka, Puan Atas Nama DPR Tiba-tiba Minta Maaf ke Rakyat Indonesia: Kami Belum Sempurna
-
Said Didu 'Semprot' Hasan Nasbi Soal Penjilat: Itu Profesi Munafik, Tempatnya di Kerak Neraka!
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?