Suara.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus seorang pria bernama Faisal Abod Batis terkait kasus ujaran kebencian. Faisal adalah pemilik akun Instagram "Reaksirakyat1" yang diduga telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sengaja mengunggah postingan bernada kebencian untuk menghasut masyarakat. Sehingga, masyarakat yang membaca unggahan tersebut terprovokasi.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Adapun beberapa unggahan tersangka, yakni “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini".
Selanjutnya, tersangka juga membuat caption "Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018."
"Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," sambungnya.
Tersangka sendiri diringkus di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Berita Terkait
-
Sampaikan Laporan Piala Presiden 2019 ke Jokowi, Ini Kata Maruarar Sirait
-
Pesan Jokowi di Depan Ratusan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik
-
Bertemu Jokowi di MRT, Gerindra Pasrah Marak Blokir Akun Twitter Prabowo
-
Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa
-
Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak