Suara.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus seorang pria bernama Faisal Abod Batis terkait kasus ujaran kebencian. Faisal adalah pemilik akun Instagram "Reaksirakyat1" yang diduga telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sengaja mengunggah postingan bernada kebencian untuk menghasut masyarakat. Sehingga, masyarakat yang membaca unggahan tersebut terprovokasi.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Adapun beberapa unggahan tersangka, yakni “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini".
Selanjutnya, tersangka juga membuat caption "Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018."
"Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," sambungnya.
Tersangka sendiri diringkus di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Berita Terkait
-
Sampaikan Laporan Piala Presiden 2019 ke Jokowi, Ini Kata Maruarar Sirait
-
Pesan Jokowi di Depan Ratusan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik
-
Bertemu Jokowi di MRT, Gerindra Pasrah Marak Blokir Akun Twitter Prabowo
-
Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa
-
Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim