Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menganggap tidak perlu ada rumah sakit khusus yang dibangun di kawasan yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membangun rumah sakit khusus paru-paru bagi masyarakat yang menjadi korban kasus kebakaran lahan.
Menurutnya, pemerintah akan selalu menerima masukan yang disampaikan dan akan meninjaunya.
"Sekali lagi bagi pemerintah enggak ada masalah ya, semuanya itu akan dilihat kembali," kata Moeldoko di Sekretariat Persatuan Alumni GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Moeldoko menilai kalau masih banyak rumah sakit di daerah yang bisa dioptimalkan untuk menangani warga yang terkena dampak dari Karhutla. Moeldoko menyebut kalau pemerintah akan memikirkan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab.
"Banyak rumah sakit di daerah kan, enggak perlu ada satu RS sendiri kan bagaimana mengoptimalisasi, kan nanti dilihat lagi," ujarnya.
"Menurut saya sih hal yang biasa itu kalau merupakan tanggung jawab pemerintah enggak ada masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.
Nur meminta pemerintah Jokowi untuk segara melaksanakan putusan MA atas permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CLS).
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.
"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” kata Nur di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung