Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menganggap tidak perlu ada rumah sakit khusus yang dibangun di kawasan yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membangun rumah sakit khusus paru-paru bagi masyarakat yang menjadi korban kasus kebakaran lahan.
Menurutnya, pemerintah akan selalu menerima masukan yang disampaikan dan akan meninjaunya.
"Sekali lagi bagi pemerintah enggak ada masalah ya, semuanya itu akan dilihat kembali," kata Moeldoko di Sekretariat Persatuan Alumni GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Moeldoko menilai kalau masih banyak rumah sakit di daerah yang bisa dioptimalkan untuk menangani warga yang terkena dampak dari Karhutla. Moeldoko menyebut kalau pemerintah akan memikirkan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab.
"Banyak rumah sakit di daerah kan, enggak perlu ada satu RS sendiri kan bagaimana mengoptimalisasi, kan nanti dilihat lagi," ujarnya.
"Menurut saya sih hal yang biasa itu kalau merupakan tanggung jawab pemerintah enggak ada masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.
Nur meminta pemerintah Jokowi untuk segara melaksanakan putusan MA atas permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CLS).
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.
"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” kata Nur di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!