Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengungkapkan warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu berobat dengan biaya sendiri. Nur mengatakan pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam peristiwa Karhutla itu justru tidak pernah terbebani oleh biaya pengobatan warga.
Hal itu diungkapkan Nur saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019). Nur mengungkapkan sejak Karhutla terjadi pada 2015 warga yang terdampak selalu mengeluarkan biaya pengobatan dan pengungsian dengan uang pribadi.
"Selama ini biaya-biaya pengungsi, biaya kalau kita sakit, ke dokter, itu semua dibayar oleh masyarakat sendiri," tutur Nur.
Berkenaan dengan itu, Nur mengatakan bahwasanya tidak sedikit warga sekitar yang harus keluar kota untuk melakukan pengobatan akibat terdampak asap Karhutla. Oleh karenanya, salah satu permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CSL) yakni menuntut pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
"Ini sebenarnya salah satu yang dituntut penggugat dengan membangun rumah sakit. Karena itu selama ini mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pergi ke rumah sakit dan belum tentu juga bisa sampai sembuh," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu Nur sendiri meminta pemerintah untuk segara melaksanakan putusan MA atas CLS. Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.
"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
-
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
-
Kabut Asap Mulai Hantui Warga, Dinkes Aceh Barat Bagikan Ribuan Masker
-
11 Provinsi Ini Diminta Cepat Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan
-
Minggu Pagi, Dumai dan Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Karhutla
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia