Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengungkapkan warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu berobat dengan biaya sendiri. Nur mengatakan pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam peristiwa Karhutla itu justru tidak pernah terbebani oleh biaya pengobatan warga.
Hal itu diungkapkan Nur saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019). Nur mengungkapkan sejak Karhutla terjadi pada 2015 warga yang terdampak selalu mengeluarkan biaya pengobatan dan pengungsian dengan uang pribadi.
"Selama ini biaya-biaya pengungsi, biaya kalau kita sakit, ke dokter, itu semua dibayar oleh masyarakat sendiri," tutur Nur.
Berkenaan dengan itu, Nur mengatakan bahwasanya tidak sedikit warga sekitar yang harus keluar kota untuk melakukan pengobatan akibat terdampak asap Karhutla. Oleh karenanya, salah satu permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CSL) yakni menuntut pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
"Ini sebenarnya salah satu yang dituntut penggugat dengan membangun rumah sakit. Karena itu selama ini mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pergi ke rumah sakit dan belum tentu juga bisa sampai sembuh," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu Nur sendiri meminta pemerintah untuk segara melaksanakan putusan MA atas CLS. Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.
"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
-
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
-
Kabut Asap Mulai Hantui Warga, Dinkes Aceh Barat Bagikan Ribuan Masker
-
11 Provinsi Ini Diminta Cepat Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan
-
Minggu Pagi, Dumai dan Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Karhutla
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!