Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengungkapkan warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu berobat dengan biaya sendiri. Nur mengatakan pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam peristiwa Karhutla itu justru tidak pernah terbebani oleh biaya pengobatan warga.
Hal itu diungkapkan Nur saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019). Nur mengungkapkan sejak Karhutla terjadi pada 2015 warga yang terdampak selalu mengeluarkan biaya pengobatan dan pengungsian dengan uang pribadi.
"Selama ini biaya-biaya pengungsi, biaya kalau kita sakit, ke dokter, itu semua dibayar oleh masyarakat sendiri," tutur Nur.
Berkenaan dengan itu, Nur mengatakan bahwasanya tidak sedikit warga sekitar yang harus keluar kota untuk melakukan pengobatan akibat terdampak asap Karhutla. Oleh karenanya, salah satu permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CSL) yakni menuntut pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
"Ini sebenarnya salah satu yang dituntut penggugat dengan membangun rumah sakit. Karena itu selama ini mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pergi ke rumah sakit dan belum tentu juga bisa sampai sembuh," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu Nur sendiri meminta pemerintah untuk segara melaksanakan putusan MA atas CLS. Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.
"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
-
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
-
Kabut Asap Mulai Hantui Warga, Dinkes Aceh Barat Bagikan Ribuan Masker
-
11 Provinsi Ini Diminta Cepat Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan
-
Minggu Pagi, Dumai dan Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Karhutla
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba