Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 21 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Perkara tersebut sebelumnya telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel III.
Sedangkan 41 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel III diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Dari 21 perkara permohonan PHPU atau sengketa Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi 11 partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, PAN 3 permohonan, PKB 4 permohonan, PPP 2 permohonan, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, NasDem 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Hanura 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, Demokrat 1 permohonan, dan PBB 1 permohonan.
Anwar kemudian meminta pada 41 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," ujarnya.
Sebelumnya MK telah memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I, meliputi Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Baca Juga: MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Kemudian, pada Panel II sebanyak 23 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni, meliputi PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta