Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 21 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Perkara tersebut sebelumnya telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel III.
Sedangkan 41 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel III diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Dari 21 perkara permohonan PHPU atau sengketa Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi 11 partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, PAN 3 permohonan, PKB 4 permohonan, PPP 2 permohonan, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, NasDem 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Hanura 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, Demokrat 1 permohonan, dan PBB 1 permohonan.
Anwar kemudian meminta pada 41 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," ujarnya.
Sebelumnya MK telah memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I, meliputi Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Baca Juga: MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Kemudian, pada Panel II sebanyak 23 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni, meliputi PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh