Suara.com - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak pernah meremehkan suatu perkara yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menuturkan selaku pihak terkait KPU menghormati putusan MK yang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan dan pendahuluan pada Panel I.
Hal itu diungkapkan Hasyim usai MK menggelar sidang dismissal Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Menurut Hasyim, majelis hakim MK memutuskan 14 perkara untuk tidak ditindaklanjuti sudah pasti berdasar alasan dan pertimbangan yang matang.
"KPU tidak pernah memandang remeh semua permohonan. Jadi kalau ada orang mengajukan permohonan bagi KPU dianggap serius," kata Hasyim.
"Bahwa kemudian dalam permohonan itu dianggp banyak hal yang jadi alasan bagi mahkamah untuk tidak dilanjutkan dalam persidangan itu kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan setidaknya dalam persidangan dismissal ada tujuh alasan yang menjadi dasar keputusan MK tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I.
Pertama, beberapa permohonan ditarik oleh pemohon. Kedua, antara posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai. Ketiga, tidak adanya rekomendasi pemohon dari DPP partai. Keempat, ada pertentangan dalam isi petitum pemohon.
Selanjutnya yang kelima, pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan daerah pemilihan (Dapil). Keenam, pemohon tidak meminta membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI No.987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketujuh, pemohon tidak bersedia membacakan permohonannya.
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
"Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan perkara di Panel I, jadi ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Berita Terkait
-
MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 2019 Milik 7 Partai Politik di Panel I
-
MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi