Suara.com - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak pernah meremehkan suatu perkara yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menuturkan selaku pihak terkait KPU menghormati putusan MK yang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan dan pendahuluan pada Panel I.
Hal itu diungkapkan Hasyim usai MK menggelar sidang dismissal Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Menurut Hasyim, majelis hakim MK memutuskan 14 perkara untuk tidak ditindaklanjuti sudah pasti berdasar alasan dan pertimbangan yang matang.
"KPU tidak pernah memandang remeh semua permohonan. Jadi kalau ada orang mengajukan permohonan bagi KPU dianggap serius," kata Hasyim.
"Bahwa kemudian dalam permohonan itu dianggp banyak hal yang jadi alasan bagi mahkamah untuk tidak dilanjutkan dalam persidangan itu kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan setidaknya dalam persidangan dismissal ada tujuh alasan yang menjadi dasar keputusan MK tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I.
Pertama, beberapa permohonan ditarik oleh pemohon. Kedua, antara posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai. Ketiga, tidak adanya rekomendasi pemohon dari DPP partai. Keempat, ada pertentangan dalam isi petitum pemohon.
Selanjutnya yang kelima, pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan daerah pemilihan (Dapil). Keenam, pemohon tidak meminta membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI No.987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketujuh, pemohon tidak bersedia membacakan permohonannya.
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
"Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan perkara di Panel I, jadi ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Berita Terkait
-
MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 2019 Milik 7 Partai Politik di Panel I
-
MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel
-
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik