Suara.com - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak pernah meremehkan suatu perkara yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menuturkan selaku pihak terkait KPU menghormati putusan MK yang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan dan pendahuluan pada Panel I.
Hal itu diungkapkan Hasyim usai MK menggelar sidang dismissal Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Menurut Hasyim, majelis hakim MK memutuskan 14 perkara untuk tidak ditindaklanjuti sudah pasti berdasar alasan dan pertimbangan yang matang.
"KPU tidak pernah memandang remeh semua permohonan. Jadi kalau ada orang mengajukan permohonan bagi KPU dianggap serius," kata Hasyim.
"Bahwa kemudian dalam permohonan itu dianggp banyak hal yang jadi alasan bagi mahkamah untuk tidak dilanjutkan dalam persidangan itu kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan setidaknya dalam persidangan dismissal ada tujuh alasan yang menjadi dasar keputusan MK tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I.
Pertama, beberapa permohonan ditarik oleh pemohon. Kedua, antara posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai. Ketiga, tidak adanya rekomendasi pemohon dari DPP partai. Keempat, ada pertentangan dalam isi petitum pemohon.
Selanjutnya yang kelima, pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan daerah pemilihan (Dapil). Keenam, pemohon tidak meminta membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI No.987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketujuh, pemohon tidak bersedia membacakan permohonannya.
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
"Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan perkara di Panel I, jadi ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Berita Terkait
-
MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 2019 Milik 7 Partai Politik di Panel I
-
MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum