Suara.com - Markas Besar TNI membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Tim tersebut nantinya akan bekerjasama dengan tim kuasa hukum Kivlan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menerangkan, tim bantuan hukum tersebut dibentuk merujuk pada surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Surat tersebut berisi dua permohonan, yakni bantuan hukum dan permohonan penangguhan penahanan.
"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Sisriadi menerangkan, pihaknya memberikan bantuan seusai berkoordinasi dengan menteri-menteri Bidang Polhukam. Hanya saja, permohonan penangguhan penahanan urung diberikan.
“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” sambungnya.
Bantuan hukum tersebut, lanjut Sisriadi, menjadi hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan.
“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” kata Sisriadi.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum yang diberikan TNI sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutupnya.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni membenarkan adanya bantuan hukum dari Mabes TNI. Bahkan, kliennya kekinian tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kan, kemarin udah sidang kita di PN Jakarta Selatan," singkat Pitra kepada Suara.com.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
-
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
-
Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor
-
Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
-
Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri
-
Panas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara saat Sidang Kivlan Zen
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara