Suara.com - Markas Besar TNI membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Tim tersebut nantinya akan bekerjasama dengan tim kuasa hukum Kivlan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menerangkan, tim bantuan hukum tersebut dibentuk merujuk pada surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Surat tersebut berisi dua permohonan, yakni bantuan hukum dan permohonan penangguhan penahanan.
"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Sisriadi menerangkan, pihaknya memberikan bantuan seusai berkoordinasi dengan menteri-menteri Bidang Polhukam. Hanya saja, permohonan penangguhan penahanan urung diberikan.
“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” sambungnya.
Bantuan hukum tersebut, lanjut Sisriadi, menjadi hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan.
“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” kata Sisriadi.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum yang diberikan TNI sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutupnya.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni membenarkan adanya bantuan hukum dari Mabes TNI. Bahkan, kliennya kekinian tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kan, kemarin udah sidang kita di PN Jakarta Selatan," singkat Pitra kepada Suara.com.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
-
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
-
Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor
-
Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
-
Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri
-
Panas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara saat Sidang Kivlan Zen
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG